Kejati Kepri Tindaklanjuti Proses Hukum 12 Tersangka Narkotika, 10 Diantaranya Oknum Polisi

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Des 2024 04:52 0 136 admin

Batam, Dinamikaglobaltimes.id

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang terdiri dari Arief Syafriyanto, S.H., M.H., Frengky Manurung, S.H., M.H., Alinaex HSB, S.H., M.H., dan Marthyn Luther, S.H., M.H., telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap 12 orang Tersangka perkara Narkotika atas nama SN, AC, JS, SSE, IM, ZS, R, F, H, JG, WR, dan AMS (10 orang oknum Polri dan 2 warga sipil), Kamis (20/12/2024).

Terhadap 7 orang telah disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan 5 orang lainnya, disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 140 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tindak pidana Narkotika ini melibatkan 10 orang oknum polisi yang bertindak sebagai penjual barang haram tersebut. Dan 2 orang warga sipil bertindak sebagai pembeli.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yusnar Yusuf, S.H., M.H. dalam keterangannya menyatakan, telah dilaksanakan serahterima Tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polda Kepri kepada (JPU). Tahap II dilakukan di Kejari Batam sesuai dengan Locus Delicti (tempat kejadian perkara).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam telah menunjuk Tim JPU yang profesional merupakan gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Batam. Tim JPU akan menyusun dan menyempurnakan Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan.

Lebih lanjut Kasi Penkum menerangkan bahwa Kajati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H. sangat berkomitmen mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan akan melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap produsen, bandar maupun pengedar sesuai hukum yang berlaku.

“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam periode Januari s/d Desember 2024 telah menangani perkara narkotika sebanyak 259 perkara, dengan menuntut pidana mati terhadap 11 terdakwa dan menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap 6 terdakwa, “tutupnya. (***).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA