Tanjungpinang, Dinamikaglobaltimes.id
PT. Era Bangun Jaya, pemilik Menara Telekomunikasi di jalan D. i. Panjaitan, Kelurahan Kota Piring Tanjungpinang, kini jadi sorotan tajam sejumlah media. Pasalnya, perusahaan tersebut membangun Menara Telekomunikasi diatas ruko milik warga, sampai saat ini belum memiliki izin dari pemerintah kota Tanjungpinang.
Padahal, Menara tersebut telah dibangun sejak tahun 2011 lalu. Parahnya lagi, terkait sewa ruko tempat berdirinya Menara Telekomunikasi itu, justru telah habis sejak tanggal 25 September 2023 lalu. Sementara, warga yang tinggal disekitar Menara itu telah sepakat menolak keberadaan Menara tersebut.
Awalnya, warga yang bermukim disekitar Menara itu mengizinkan Menara itu dibangun. Bahkan, sepakat membuat surat perjanjian antara pihak perusahaan dan warga. Sesuai bunyi surat perjanjian, bahwa pihak perusahaan menyewa lokasi itu selama 12 tahun. Terhitung sejak 25 September tahun 2011 hingga 25 September tahun 2023. Dengan pembayaran 200 juta rupiah selama 12 tahun.
Tapi kini, masa sewa telah habis. Dan warga disekitar Menara pun tak mau lagi memperpanjang sewa ruko kepada pihak perusahaan. Karena, kehadiran Menara itu ternyata berdampak langsung terhadap fisik bangunan tempat mereka tinggal.
Salah seorang warga yang tinggal disekitar Menara itu menuturkan, “belakangan dinding rumah kami banyak yang retak, pak. Selain itu, keramik kami juga banyak yang terkelupas. Pokoknya kami warga yang tinggal disekitar Menara ini, tak mau lagi memperpanjang sewa kepada perusahaan itu, “katanya tegas, di depan ruko (05/09/2024).
Ditambahkannya. “Kami juga sudah melaporkan permalasahan ini ke kantor Lurah. Dan pihak Kelurahan pun merespon pengaduan kami. Lurah beserta staf nya dan petugas Satpol PP serta petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa telah datang melihat dan mendengar keluhan kami. Bahkan, pak Lurah mendesak perusahaan supaya segera datang ke lokasi, “tuturnya.
Ditengah sibuknya pak Lurah bertelepon saat itu, coba ditemui, guna konfirmasi. Saat itu pak Lurah menyebutkan, “kami sudah dua kali memediasi persoalan ini. Tapi pihak perusahaan tidak pernah mau hadir. Kali ini, kami datang untuk melakukan eksekusi. Paling tidak, memasang PPNS Line di Menara tersebut, “jelas pak Lurah.
Terpisah, media ini melakukan konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Tanjungpinang. Melalui Rachmat, Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan, Pelaporan dan Kebijakan.
Rahmat menjelaskan, “bang sudah dilakukan pengecekan, bahwa Tower Seluler itu tidak berizin. Pemko Tanjungpinang sudah melakukan pengecekan pengawasan dinas PU dan Satpol PP. Dan sudah dilakukan tindakan tegas, dengan pemasangan PPNS Line di lokasi bang, “sebut Rachmat melalui layanan WA, (05/09/2024).
Sementara Bu Eva, disebut-sebut salah seorang petinggi dari PT. Era Bangun Jaya, coba dikonfirmasi ke ponselnya (06/09/2024), guna menanyakan perizinan yang mereka miliki. Namun sayang, ditunggu sampai beberapa waktu, Bu Eva terkesan enggan menjawab.
Kamis (12/09/2024), Akib, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakansatpol-PP) Tanjungpinang dikonfirmasi melalui layanan WA. Namun, Akib hanya bisa memberi arahan, “Selamat sore. Terkait Tower, silakan hubungi kabid ppud pak Agus. Lebih paham teknisnya sesuai amanat perda, “kata Akib membalas konfirmasi.
Menara milik PT. Era. Bangun Jaya yang dibangun diatas ruko itu, pernah disegel oleh Satpol PP beberapa tahun lalu. Tujuannya, agar perusahaan tersebut segera melengkapi perizinannya. Tapi herannya, Pita Kuning yang menyegel menara itu malah raib entah kemana. Ujung-ujungnya, Tower tak berizin itu beroperasi kembali. Takutnya, ada oknum yang mendapat setoran dibalik persoalan tersebut.
Pemerintah kota (Pemko) Tanjungpinang diharapkan mampu memberi tindakan tegas dan pantas kepada perusahaan yang tidak berkontribusi terhadap Pemko Tanjungpinang. (Richard).
Tidak ada komentar