Meski Tak Berizin, Menara Operator Seluler Itu Terus Beroperasi

waktu baca 3 menit
Sabtu, 31 Agu 2024 01:26 0 404 admin

Tanjungpinang, Dinamikaglobaltimes.id

Untuk menunjang kelancaran  berkomunikasi, tentu saja erat hubungannya dengan  menara operator seluler. Menara atau disebut juga Tower, berfungsi sebagai jaringan utama dan jaringan pelayanan pengguna untuk mendukung proses komunikasi, termasuk peluasan jaringan.

Kehadiran menara operator seluler yang kini menjamur di setiap kota besar, memang sangat membantu kelancaran  berkomunikasi. Tak heran, jika kehadirannya di era digitalisasi saat ini, sangat dibutuhkan.

Tapi, untuk mendirikan sebuah menara operator seluler yang dibangun diatas tanah maupun diatas bangunan (rumah-red), harus dilengkapi perizinan. Dan harus pula melengkapi berbagai persyaratan yang didapat dari Kementerian maupun dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Di kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) misalnya. Ditemukan sebuah menara operator seluler yang berdiri kokoh diatas bangunan Rumah  Toko (Ruko-red) di jalan D. I. Panjaitan kilometer  7 Tanjungpinang. Menara tersebut telah berdiri sejak  tahun 2011 lalu. Sesuai surat perjanjian dengan pemilik ruko, bahwa pihak perusahaan seluler telah melunasi sewa ruko selama 12 tahun kepada pemilik ruko.

Penjelasan salah seorang warga yang tinggal di sekitar menara menyebutkan, bahwa masa kontrak sewa Menara tersebut dengan pemilik ruko telah habis, “iya pak. Sewa ruko tempat menara itu berdiri, sudah habis sejak tahun 2023 lalu. Selain itu, izinnya pun sudah mati. Tapi mereka masih berupaya menyambungnya. Sementara kami yang tinggal di sekitar menara ini sudah tidak mau lagi menyambung kontrak sewa ruko itu, “ujarnya di seputar tower, (26/08/2024).

Hal senada juga disampaikan warga lainnya, “pokoknya, tidak akan kami tandatangani untuk menyambung kontrak  sewanya. Apalagi rumah kami belakangan ini sudah banyak yang retak dindingnya. Bukan hanya itu. Lantai keramik kami pun banyak yang terkelupas, sejak menara itu ada, “bebernya geram.

Di dalam surat perjanjian terhadap warga disebutkan, bahwa masa sewa ruko berakhir tanggal 25 September 2023. Tapi, sampai berita ini diunggah, menara milik perusahaan ternama itu tampak masih berdiri kokoh. Tak hanya itu. Justru izin beroperasinya pun telah habis. Tapi, menara itu masih saja berdiri kokoh.

Tindakan dari Petugas Pemko

Jumat sore (30/08/2024), sejumlah petugas dari Pemko  (Pemerintah Kota) Tanjungpinang tampak mendatangi lokasi menara. Yang terpantau saat itu, ketua RT/RW setempat, utusan Satpol PP, beberapa staf Kelurahan Kota Piring beserta pak Lurah. Kunjungan itu untuk menemui warga. Setelah menemui warga , Andhika Oktorananda, (Lurah-red) di temui tak jauh dari Menara, guna meminta sedikit penjelasan.

“Awalnya kami mendapat laporan dari LSM terkait hal itu. Kemudian kami tindaklanjuti dengan turun langsung ke lapangan. Setelah itu, kami  melakukan mediasi bersama warga sempadan  di kantor Kelurahan, “ujar pak Lurah di depan deretan ruko (30/08/2024).

Dan hari ini, lanjut pak Lurah. Kita melanjutkan pertemuan lagi. Guna membahas apa yang sudah disepakati. Pada prinsipnya, keberlanjutan masalah tower ini tergantung dari persetujuan semua sempadan. Nah . . . Karena belum ditemukan kata sepakat, kami dari pihak Kelurahan akan menyurati Satpol. Intinya, selama perizinannya belum selesai, baiknya menara ini jangan dioperasikan , “saran pak Lurah.

Sementara, pihak perusahaan (PT. Era Bangun Jaya) melalui perwakilan Tanjungpinang coba  dikonfirmasi lewat layanan WA ke Ponsel nya (31/08/2024). Menurut Gama (perwakilan Tanjungpinang -red), “Oooh iya bang pihak tower tidak mau membayar klem yang mereka tuntut. Himbas petis yang tahun 2016. Begitulah ceritanya. Kata perusahan sudah pernah mereka bayarkan. Kalau masalah bongkar bukan kita bang. Itu bagian dari perusahan bang, “kata Gama menjawab.

Jika sikap perusahaan tidak kooperatif, ditambah lagi abai terhadap keluhan warga, baiknya Pemko Tanjungpinang melalui Satpol PP sebagai penegak Perda, segera mengambil tindakan maupun mengeksekusinya. Apalagi izin menara itu sudah habis sejak tahun lalu.  (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA