Bintan, Dinamikaglobaltimes.id
Persoalan lahan warga yang dirusak PT. Gunung Mario Lagaligo (PT. GML) di Kampung Mansyur Kelurahan Tembeling Tanjung Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan, telah masuk babak Pengecekan Ulang dan Pengukuran serta Pemasangan Patok di lahan tersebut.
Awal Februari 2024 lalu, pihak perusahaan bersama Edi sebagai penerima kuasa atas lahan milik Lilik, bersama-sama turun ke lokasi, guna melakukan Pengecekan dan Pengukuran lahan yang dirusak. Selain pihak perusahaan, utusan dari Polsek Tembeling, pihak Kelurahan dan mantan ketua RT yang mengetahui historis lahan yang dirusak itu, serta ketua RT dan ketua RW setempat juga tampak ikut turun ke lokasi.
Saat di lokasi, di bawah teriknya sengatan matahari, dengan tegas Edi menunjukkan batas-batas tanah diatas lahan yang terlanjur dirusak oleh perusahaan. Penunjukkan itu disaksikan belasan orang dari berbagai elemen.
Sedangkan Agung, utusan dari PT. GML yang menangani masalah lahan tampak hanya manggut-manggut ketika diberi penjelasan oleh Edi. Usai meninjau dan memasang patok di lahan itu, semua tim bersama-sama berpindah tempat untuk menunjukkan letak patok lainnya.
Kali ini, Suparno yang menjabat sebagai Humas di perusahaan itu, tampak ikut. Namun, pria berkacamata ini hanya sampai di pinggiran. Artinya, pak Humas ini tidak ikut serta masuk ke dalam air limbah pencucian pasir untuk melakukan pengukuran.
Yang terlihat ikut terjun masuk ke dalam air saat itu, Agung dari Perusahaan, Ekky dari Kelurahan dan Edi sebagai penerima kuasa dari pemilik lahan.
Usai melaksanakan pemasangan patok dan masih berada di lokasi, pihak Kelurahan berjanji akan menerbitkan Berita Acara terkait Pengecekan dan pengukuran serta Pemasangan Patok di lahan tersebut. Hal itu disampaikan Lurah Tembeling Tanjung ketika masih berada di lokasi.
Meski sedikit terlambat, Berita Acara yang ditunggu-tunggu dari pihak Kelurahan akhirnya terbit. Menurut Edi, Berita Acara itu baru terbit Senin (19/02/2024), “sudah bang. Ini surat Berita Acara dari Kelurahan sudah terbit. Hari Senin semalam terbitnya, “ujarnya melalui ponselnya, (19/02/2024).
Ditambahkannya. Dengan terbitnya surat Berita Acara dari Kelurahan ini, berarti kondisi lahan kami itu tidak bermasalah. Nah . . . Sekarang, kami tinggal menunggu kebijaksanaan dari perusahaan terkait pengrusakan lahan kami itu. Kalau memang tidak ada niat baik dari perusahaan itu, tentu saja permasalahan ini akan kami laporkan ke pihak yang berkompeten, “tandasnya.
Masih menurut Edi. Pastinya, sebagian besar lahan kami itu sudah tidak bisa dikelola lagi. Soalnya sudah digenangi limbah pencucian pasir. Artinya, keadaan lahan kami itu kini digenangi air. Kami juga berharap, agar pihak perusahaan ada niat baiknya untuk menyelesaikan persoalan ini, “kata Edi kepada media ini.
Di dalam Surat Berita Acara itu, tampak banyak pihak yang menandatanganinya. Tapi herannya, pihak perusahaan malah terkesan enggan menandatangani surat Berita Acara yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan.
Dan, Humas PT. GML pun dikonfirmasi melalui ponselnya Selasa (20/02/2024). Untuk menanyakan surat Berita Acara tersebut. Sayangnya, pejabat humas di perusahaan itu tidak merespon. Melihat sikap perusahaan seperti itu, justru memunculkan tanda tanya besar dari berbagai pihak.
Pertanyaannya, apa alasan perusahaan, sehingga enggan menandatanganinya ? Takutnya, ada sesuatu yang disembunyikan. Untuk itu, diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah ini, agar menanyakan kelengkapan surat-surat lahan milik perusahaan itu. (Richard ).
Tidak ada komentar