Hak Tetap Diperjuangkan, Rutan Batam Fasilitasi Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Binaan

waktu baca 2 menit
Kamis, 1 Okt 2026 23:46 0 admin
Views: 608

Batam – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam terus berkomitmen memastikan terpenuhinya hak-hak warga binaan, salah satunya melalui fasilitasi layanan bantuan hukum secara gratis bagi warga binaan yang membutuhkan pendampingan dalam menghadapi proses hukum.

Layanan bantuan hukum tersebut dilaksanakan melalui kerja sama Rutan Kelas IIA Batam dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berada di Kota Batam Petugas Rutan turut memfasilitasi pelaksanaan layanan dengan menyediakan ruang dan akses bagi warga binaan untuk berkonsultasi secara langsung dengan pihak pemberi bantuan hukum.

Kehadiran layanan ini diharapkan dapat membantu warga binaan memahami hak dan kewajiban hukumnya serta memperoleh pendampingan yang sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.

Kepala Rutan Kelas IIA Batam menyampaikan bahwa fasilitasi bantuan hukum merupakan bagian dari komitmen Rutan dalam memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan berkeadilan.

“Setiap warga binaan memiliki hak untuk memperoleh bantuan hukum. Kami berupaya memastikan hak tersebut dapat diakses dengan baik melalui kerja sama dengan lembaga bantuan hukum,” ujarnya.

Melalui layanan bantuan hukum gratis ini, Rutan Batam berharap warga binaan dapat memperoleh akses terhadap keadilan secara lebih optimal serta mengikuti setiap proses hukum dengan pemahaman yang lebih baik.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Rutan Batam dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang humanis, responsif, dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan.(CV)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA