Persoalan Dana Hibah PSR Dari Kementan RI Tahun 2023 di Muaro Jambi, Akhirnya Sampai ke Kejati dan Polda Jambi

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Des 2023 05:10 0 387 admin

Jambi, Dinamikaglobaltimes.id

Permasalahan dana hibah PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI kepada Dua Kelompok Tani di Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi tahun 2023 ini, yaitu Kelompok Tani Mulya Indah dan Amanah, belum juga ada titik terang.

Meskipun persoalan itu telah sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Sengeti Muaro Jambi. Bahkan, telah dua kali pemanggilan dilakukan terhadap sembilan lembaga yang digugat, namun yang taat akan hukum hanya sebagian.

Disebut-sebut, dari sembilan lembaga yang digugat atas kerugian yang dialami CV. Putra Tri Cindo Mandiri (PT. PTCM) itu, menyangkut bantuan dari Kementan RI Tahun 2023.
Ada dua lembaga yang tidak pernah mau mengindahkan panggilan itu. Yaitu, PT. Sucofindo dan BPDPKS. Kedua lembaga ini memang tak pernah mau hadir setiap kali dipanggil oleh pihak Pengadilan Negeri.

Mengingat kondisinya seperti itu, berdasarkan informasi yang didapat Tim Investigasi, bahwa pihak Pengadilan Negeri Sengeti juga akan melanjutkan pemanggilan kepada Instansi yang terlibat dalam permasalahan itu,  guna persidangan selanjutnya yang aka digelar akhir bulan Desember 2023 ini.

Tapi, belakangan diperoleh informasi, bahwa CV. PTCM telah pula melaporkan persoalan itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Hal tersebut disampaikan Hendro yang menjabat sebagai humas di CV. PTCM.

“Iya bang . . . Sepertinya sebagian dari pihak-pihak yang dilaporkan itu enggan memenuhi panggilan dari Pengadilan Negeri Muaro Jambi. Makanya, dilanjutkan ke Kejati dan ke Polda Jambi. Laporan itu disampaikan hari Rabu (13/12/2023) semalam. Mudah-mudahan bisa cepat terselesaikan, “harap Hendro di Kepri (14/12/2023). (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA