Semboyan “Gempur Rokok Ilegal” di Kepri Terkesan Hanya Isapan Jempol, Peredaran Justru Menguasai Pasar

waktu baca 3 menit
Rabu, 8 Jul 2026 11:09 0 19 admin

Kepri, dinamikaglobaltimes.id 

Kebijakan pemasangan peringatan bahaya kesehatan bergambar pada kemasan rokok serta seruan keras “Gempur Rokok Ilegal” yang digaungkan pemerintah tampaknya belum mampu menekan peredaran rokok tanpa pita cukai di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Sebaliknya, barang selundupan ini justru semakin leluasa beredar, mendominasi pasar, dan menimbulkan kerugian besar bagi industri patuh aturan serta pendapatan negara.

Kondisi ini semakin menguatkan dugaan lemahnya penindakan yang dilakukan oleh pihak berwenang, khususnya Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang. Padahal, wilayah Kepri yang berbatasan langsung dengan negara tetangga menjadi jalur masuk utama rokok ilegal ke pasar dalam negeri.

Ketiadaan penindakan nyata ini terlihat dari sikap diam instansi terkait saat dimintai penjelasan. Awak media telah berulang kali berupaya mengonfirmasi perkembangan penanganan peredaran rokok non cukai di wilayah tersebut, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan sama sekali. Sikap ini memicu kecurigaan luas di kalangan masyarakat bahwa pihak berwenang sedang melakukan “tutup mulut” terhadap masalah yang makin meluas ini.

Pasar Penuh, Penindakan Nihil

Roni, warga yang kerap beraktivitas di Tanjungpinang, Batam, dan Bintan menyampaikan kekhawatirannya setelah mengamati peredaran barang ilegal ini dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, rokok non cukai kini bukan lagi barang sulit ditemukan, melainkan sudah terpajang secara bebas di berbagai titik penjualan.

“Kalau saya amati, peredaran rokok non cukai di daerah ini justru sudah menguasai pasar. Mendapatkannya sangat gampang, terpajang di mana-mana. Saya sangat heran, mengapa hal ini tidak segera diberantas? “ujar Roni saat ditemui di kawasan Bintan Center, Senin (06/07/2026).

Lebih jauh, Roni menduga telah terbentuk jaringan terorganisir yang menjamin pasokan rokok ilegal ini tak pernah terputus. Ia juga menyebut adanya indikasi jalur masuk yang tidak diawasi dengan ketat.

“Saya menduga masuknya barang ini dilakukan pada malam hari atau subuh melalui jalur-jalur yang kurang terpantau, termasuk pelabuhan-pelabuhan kecil. Terasa ada sistem yang memastikan barang ini terus mengalir ke pasar lokal, “tambahnya.

Merugikan Negara dan Industri Sah

Maraknya rokok non cukai bukan sekadar masalah perdagangan, melainkan melanggar aturan hukum dan menimbulkan kerugian beruntun. Rokok tanpa cukai tidak menyetor pendapatan negara, sekaligus mematikan daya saing perusahaan rokok yang taat aturan, yang mana sebagian besar menyerap ribuan tenaga kerja lokal.

Secara hukum, peredaran ini jelas dilarang. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, setiap orang dilarang menawarkan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai termasuk rokok yang belum dilunasi kewajiban cukainya.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini memiliki konsekuensi berat: pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda setinggi-tingginya 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Namun di lapangan, ancaman hukum tersebut tampaknya belum menjadi jera. Semboyan pemberantasan yang terus digaungkan, seolah tidak berjalan beriringan dengan langkah nyata di lapangan. Masyarakat pun mempertanyakan: sampai kapan ketidakpastian ini dibiarkan berlarut-larut, dan kapan pihak berwenang benar-benar bergerak untuk menegakkan aturan ? (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA