Sorotan Tajam dari Akpersi Kepri Terkait Terhentinya Proyek Taman Kota Kijang yang Dianggap Minim Transparansi

waktu baca 3 menit
Rabu, 1 Jul 2026 13:02 0 48 admin

Kepri, dinamikaglobaltimes.id 

Polemik proyek pembangunan Taman Kota Kijang semakin menyeruak seiring belum terjawab nya kejelasan status lahan, dasar hukum, serta alur pelaksanaan yang transparan. DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) turun tangan dan menegaskan kesiapannya mendorong mekanisme pengawasan resmi di tingkat legislatif jika ketidakjelasan ini terus berlanjut.

Hingga kini, status kepemilikan dan ketersediaan lahan proyek masih menyisakan tanda tanya. Terlebih lahan tersebut dikabarkan memiliki keterkaitan dengan aset PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Belum adanya penjelasan yang utuh dan terbuka dari pihak terkait dinilai berpotensi memperlebar ruang spekulasi serta memicu keraguan publik terhadap keabsahan proyek yang menggunakan anggaran negara ini.

Belum Ada Jawaban yang Signifikan

Ketua DPD AKPERSI Kepri, Fauzan C.ILJ, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Provinsi Kepri. Mulai dari dasar hukum pemanfaatan lahan, kronologi perolehan hak, hingga mekanisme penganggaran dan pelaksanaan proyek, semuanya masih disampaikan secara terpotong-potong atau belum terang benderang.

“Ini bukan sekadar urusan administrasi yang bisa dibiarkan mengambang. Ini menyangkut uang rakyat dan kepentingan publik jangka panjang. Seluruh prosesnya wajib terbuka, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi atau disembunyikan di balik alasan birokrasi, “tegas Fauzan.

Ketidakjelasan ini pun menimbulkan dugaan lemahnya koordinasi antar instansi maupun antara pemerintah daerah dengan pihak pengelola aset lahan. Padahal, proyek yang diproyeksikan menjadi ruang publik strategis ini membutuhkan kepastian hukum yang kuat sejak tahap perencanaan.

Menanti Tanggapan Resmi PT. Antam

AKPERSI telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada PT. Antam terkait status lahan tersebut, yang diterima oleh pihak perusahaan pada 25 Juni 2026. Sampai saat ini, perusahaan diketahui sedang menyiapkan tanggapan melalui jalur kuasa hukumnya.

“Jawaban resmi dari PT. Antam akan menjadi kunci utama. Dari situ kita bisa melihat apakah hanya terjadi kesalahpahaman komunikasi, ketidaksesuaian data, atau justru ada celah pelanggaran hukum dalam pemanfaatan lahan ini, “jelas Fauzan.

Siap Dorong RDP di DPRD Kepri

Apabila tanggapan yang diterima nantinya tidak memberikan kejelasan memadai atau masih ditemukan ketidaksesuaian fakta, AKPERSI tidak akan segan mendesak DPRD Provinsi Kepri untuk menjalankan fungsi pengawasannya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“RDP bukan langkah ekstrem atau pilihan terakhir. Itu adalah mekanisme wajar dan wajib dilakukan lembaga perwakilan rakyat ketika ada hal yang tidak jelas dalam proyek yang memakai anggaran besar. DPRD punya tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan tidak ada yang merugikan rakyat, “katanya tegas.

Fauzan mengingatkan, masyarakat tidak boleh terus dibiarkan berada dalam ketidakpastian. Asumsi dan kabar burung yang berkembang justru akan merusak kepercayaan terhadap penyelenggara negara.

“Yang dibutuhkan warga adalah fakta, bukan tebakan. Keterbukaan informasi adalah syarat mutlak agar proyek ini benar-benar menjadi milik masyarakat, bukan menjadi sumber masalah baru di kemudian hari, “pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, DPKP Provinsi Kepri dan PT Antam belum memberikan pernyataan resmi terkait poin-poin yang disorot AKPERSI. (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA