BATAM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menggelar rapat finalisasi bersama tim hukum Pemerintah Kota Batam, Selasa (23/6/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus, Djoko Mulyono SH MH, didampingi Wakil Ketua Pansus, Ir H Suryanto, serta sejumlah anggota komisi lainnya. Agenda rapat difokuskan pada penyelesaian akhir pembahasan Ranperda PSU Perumahan sebelum diajukan ke tahapan selanjutnya.
Dalam keterangannya, Djoko Mulyono menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan finalisasi dari seluruh rangkaian penyusunan dan pembahasan Ranperda PSU Perumahan. Dengan selesainya tahapan pembahasan tersebut, Ranperda akan segera dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam untuk mendapatkan persetujuan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Alhamdulillah, kita sudah menyepakati finalisasi pembahasan Ranperda PSU Perumahan ini. Jadi, segera akan kita laporkan dalam rapat paripurna DPRD untuk disahkan menjadi Perda,” ungkap Djoko.
Menurutnya, setelah memperoleh tambahan waktu pembahasan selama 60 hari kerja, Pansus telah melakukan pendalaman secara komprehensif terhadap berbagai substansi yang diatur dalam Ranperda tersebut. Selain itu, sejumlah penyesuaian juga telah dilakukan guna memastikan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Djoko menegaskan, keberadaan Perda PSU Perumahan nantinya diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi para pengembang maupun pemerintah dalam pembangunan kawasan perumahan di Kota Batam. “Mudah-mudahan nanti dapat menjadi panduan, sehingga tidak perlu lagi muncul protes dan keluhan terkait PSU di kawasan perumahan,” tegasnya.
Dengan hadirnya regulasi tersebut, DPRD Kota Batam berharap tata kelola penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan dapat berjalan lebih tertib, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.(CV)
Tidak ada komentar