Batam, dinamikaglobaltimes.id
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang yang bersidang di Batam memutuskan menyatakan gugatan yang diajukan Monalisa tidak dapat diterima, dalam putusan dengan nomor perkara 26/G/PTUN/2026.TPI yang dibacakan secara terbuka pada 3 Juni 2026.

Gugatan ini ditujukan terhadap Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1082 Tahun 2025 tentang penetapan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri periode 2025–2028, yang ditandatangani oleh Gubernur Ansar Ahmad. Monalisa tercatat sebagai peserta nomor urut 15 yang tidak masuk dalam daftar tujuh orang yang ditetapkan sebagai komisioner terpilih.
Dalam gugatannya, Monalisa menduga adanya cacat prosedur dan ketidaktransparanan pada tahapan seleksi, serta menilai hasil penetapan tidak memenuhi prinsip keadilan dan akuntabilitas. Ia mengklaim hak dan kepentingan hukumnya dirugikan, serta menganggap proses rekrutmen lembaga pengawas penyiaran ini harus berjalan ketat dan terbuka.
Namun majelis hakim PTUN menilai gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan substansial untuk diperiksa lebih lanjut, meski belum menjelaskan secara terperinci dasar hukum penolakan tersebut dalam amar putusan yang disampaikan.
Menanggapi putusan ini, Komisioner KPID Kepri Bambang Sumitro menyatakan tetap menghormati jalur hukum yang ditempuh pihak mana pun. “Secara konstitusional mengajukan gugatan adalah hak setiap warga negara. Kami tetap akan bekerja menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan penyiaran sesuai amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku, “ujarnya.
Langkah hukum belum berhenti di tingkat pertama. Setelah menerima salinan putusan, dikonfirmasi bahwa Monalisa bersama tim kuasa hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dengan tenggang waktu sesuai ketentuan maksimal 14 hari kerja sejak putusan dibacakan.
Proses seleksi KPID Kepri tahun 2025 melibatkan serangkaian tahap mulai dari administrasi, tes tertulis, psikotes, wawancara hingga uji kelayakan dan kepatutan. Dari sejumlah peserta yang mendaftar, hanya tujuh orang terbaik yang ditetapkan menjadi anggota definitif untuk masa bakti tiga tahun ke depan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut legitimasi lembaga independen yang berperan strategis mengawasi kualitas siaran dan melindungi kepentingan publik di wilayah Kepri yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Hingga kini, kedua belah pihak masih menunggu proses pemeriksaan di tingkat banding berlangsung. (***).
Tidak ada komentar