ANAMBAS – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas resmi menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pengeroyokan melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice, Jumat (22/5/2026).
Penghentian penuntutan tersebut dilakukan terhadap dua tersangka, yakni Meldi Saputra alias Meldi bin Abdul Ibrahim (Alm) dan Rudianto alias Rudi bin Amran.
Sebelumnya, Jaksa Fasilitator Kejari Kepulauan Anambas telah melaksanakan proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif pada 20 April 2026 di Rumah Perdamaian Keadilan Restoratif.
Setelah proses perdamaian berlangsung, Kejari Kepulauan Anambas kemudian melakukan ekspose perkara kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Permohonan penghentian penuntutan akhirnya disetujui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum melalui Direktorat A pada 7 Mei 2026.
Persetujuan diberikan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, adanya perdamaian tanpa paksaan antara korban dan pelaku, serta korban telah memaafkan para tersangka secara tulus dan ikhlas.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang kemudian mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Natuna melalui Penetapan Nomor: 3/Pen.Pid-TIDIK/2026/PN Ntn tanggal 18 Mei 2026.
Diketahui, perkara tersebut merupakan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban bernama Agusman yang terjadi di Hotel Anambas Inn.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kanan akibat pukulan yang dilakukan kedua tersangka.
Dalam proses perdamaian, korban dan tersangka dipertemukan langsung dengan difasilitasi Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator, dengan mengedepankan musyawarah guna mencapai kesepakatan yang adil serta memulihkan hubungan sosial di masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 262 Ayat (1) atau Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menegaskan bahwa penerapan Keadilan Restoratif tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengutamakan pemulihan keadaan, harmonisasi hubungan antara korban dan pelaku, serta menghadirkan kepastian hukum yang humanis dan berkeadilan.
Kejari Kepulauan Anambas juga berkomitmen untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan terhadap perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat penyelesaian melalui mekanisme Keadilan Restoratif. (Slv)
Tidak ada komentar