Grand House Kost di Bengkong: Izin Mikro, Skala Jumbo, Siapa Bertanggung Jawab?

waktu baca 3 menit
Rabu, 4 Mar 2026 12:27 0 32 admin

 

Batam. Keberadaan Grand House Kost di Jalan Mentok Nomor 29, Bengkong Otorita, Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bangunan lima lantai dengan 50 unit kamar itu berdiri di lingkungan padat penduduk, bahkan berdekatan dengan Masjid Darut Taqwa. Secara tata ruang dan karakter kawasan, lokasi tersebut dikenal sebagai area permukiman padat penduduk, bukan zona komersial berskala besar.

 

Persoalan yang mencuat bukan semata soal bangunan kost, melainkan tentang kesesuaian fungsi, skala usaha, dan dampak sosialnya. Dengan desain yang tergolong glamor, aktivitas serta dinamika penghuninya dinilai sebagian warga tidak selaras dengan norma sosial lingkungan permukiman.

 

Beberapa waktu lalu, tim gabungan yang terdiri dari kelurahan, BP Batam, Polsek, Kasi Trantib Kecamatan dan Kelurahan, RW, RT, hingga Satpol PP turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk respons atas keresahan warga. Namun publik tentu berharap hasilnya tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.

 

Lurah Tanjung Buntung, Edi Supardi, menyampaikan bahwa pihak kelurahan hanya mendampingi karena kewenangan utama berada pada BP Batam sesuai tupoksi. Camat Bengkong, Fairus Batubara, juga menegaskan bahwa perizinan dan pengawasan merupakan kewenangan BP Batam.

 

Di sinilah muncul persoalan klasik: pembagian kewenangan sering kali membuat publik bingung harus meminta pertanggungjawaban kepada siapa. Ketika izin berada di satu lembaga dan dampak sosial dirasakan langsung oleh masyarakat, koordinasi dan ketegasan menjadi sangat penting.

 

Fakta lain yang mengundang perhatian adalah status usaha yang tercatat sebagai skala mikro. Secara regulasi, usaha mikro diperuntukkan bagi pelaku usaha dengan modal di bawah Rp50 juta dan omzet maksimal Rp300 juta per tahun. Sementara tarif kamar Grand House Kost berkisar antara Rp1.700.000 hingga Rp3.000.000 per bulan. Jika dikalkulasikan secara sederhana dengan 50 kamar, potensi pendapatan tahunannya tentu bukan angka kecil.

 

Perbedaan antara klasifikasi izin mikro dan besaran tarif sewa inilah yang memicu pertanyaan publik: apakah usaha tersebut masih layak masuk kategori mikro? Ataukah sudah seharusnya dievaluasi ulang sesuai skala riilnya?

 

Ditambah lagi, pemiliknya, Alvin alias On Phin, disebut memiliki tiga lokasi usaha serupa di Kota Batam. Jika benar, maka pendekatan pengawasan tidak bisa hanya melihat satu titik usaha, melainkan keseluruhan jaringan bisnisnya.

 

Opini ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau memvonis sepihak. Prinsip keadilan tetap harus dijunjung. Namun pemerintah dan otoritas terkait wajib memastikan bahwa setiap usaha berjalan sesuai zonasi, klasifikasi izin, dan norma yang berlaku. Lingkungan permukiman padat penduduk memiliki karakter berbeda dengan kawasan komersial. Ketika sebuah usaha berskala besar hadir di tengah permukiman, maka dampaknya harus menjadi pertimbangan utama.

 

Kasus Grand House Kost seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh, bukan hanya untuk satu bangunan, tetapi untuk sistem perizinan dan pengawasan di Kota Batam. Transparansi hasil pemeriksaan, kejelasan status izin, serta ketegasan penegakan aturan adalah kunci meredam spekulasi dan menjaga kepercayaan publik.

 

Pada akhirnya, warga hanya menginginkan dua hal: kepastian hukum dan kenyamanan lingkungan. Jika izin dan operasionalnya memang sesuai aturan, sampaikan secara terbuka. Jika tidak, lakukan penyesuaian sebagaimana mestinya. Karena pembangunan kota tidak boleh mengorbankan rasa aman dan harmoni sosial masyarakatnya.(fd)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA