Kondisi Pusat Kuliner Street Food Bintan Centre Tanjungpinang, Kini Memprihatinkan

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Feb 2026 05:18 0 62 admin

Tanjungpinang, Dinamikaglobaltimes.id 

Menelusuri pusat kuliner yang sempat digadang-gadang bakal menjadi pusat kuliner di kota Tanjungpinang, kondisinya kini memprihatinkan. Deretan gerobak yang seharusnya disewa para pedagang yang pembuatannya dibiayai pakai uang negara, kini tampak terbiar. Padahal, anggaran untuk membangunnya mencapai miliaran rupiah. Pertanyaannya, siapa yang bertanggungjawab atas proyek gagal tersebut ? 

Proyek tahun 2023 ini dibangun dengan biaya Rp.3.164.022.500.00,- . Dikerjakan oleh CV. Melayu Betuah Berkah. Sesuai pantauan media ini, pasar kuliner itu hanya beberapa bulan beroperasi. Selanjutnya, secara perlahan mulai berangsur sepi. Sampai berita ini diunggah, deretan gerobak untuk jualan berubah fungsi menjadi pajangan.

Memasuki bulan kedua tahun 2026, berarti proyek miliaran rupiah itu telah berusia tiga tahun. Namun, kontribusinya  terhadap daerah tak jelas juntrungnya.

Seorang warga yang mengaku pernah ikut nimbrung berjualan di lokasi itu menyebutkan, “iya bang, saya tempo hari pernah berjualan di pusat kuliner ini. Waktu itu, jalan ini ditutup kalau malam. Jadi, meja dan kursi dibolehkan disusun di aspal ini. Kami berjualan sampai jam 11 malam. Kemudian jalan aspal ini dibuka kembali, setelah semua pedagang tidak berjualan lagi, “tuturnya di salah satu warung kopi di seputar Bintan Centre,  (01/02/2026).

Kalau ditanya soal pengunjung, lanjutnya. ramainya hanya sebentar bang. Lama-lama semakin sepi. Akhirnya kami tak tahan bang. Karena setiap malam kami rugi terus. Padahal, kami harus mencicil hutang yang kami gunakan untuk modal jualan, “ujarnya lirih.

Mengingat Pengguna Anggaran untuk proyek tersebut dari Dinas PUPR kota Tanjungpinang, media ini coba menanyakannya kepada Rusli, Kepala Dinas PUPR kota Tanjungpinang melalui layanan WhatsApp ke ponselnya, (02/02/2026). Namun, Rusli Tak merespon.

Sepertinya, Rusli mengabaikan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP). Uraian di bawah ini menjelaskan : UU KIP (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) adalah landasan hukum yang menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan informasi dari badan publik. UU ini diundangkan pada 30 April 2008 dan berlaku efektif sejak 30 April 2010, bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mencegah korupsi.

Proyek miliaran rupiah yang dibangun masa kepemimpinan Rahma sebagai Walikota Tanjungpinang itu, kini terlihat mangkrak, baiknya diaudit ulang oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Tentu saja untuk memenuhi pertanggungjawaban. (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA