Dinas Perkimtan Batam Disorot, PT. Wilson Sukses Mandiri Kerjakan Proyek Jalan Diduga Tanpa SBU BS001 Sesuai UU Jasa Konstruksi

waktu baca 3 menit
Kamis, 15 Jan 2026 08:51 0 202 admin

Batam, Dinamikaglobaltimes.id  

Proyek Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Lingkungan di Perumahan Baloi Mas RT 01 RW 06, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, yang dikelola Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertamanan (Perkimtan) Kota Batam, diduga melanggar Undang-Undang Jasa Konstruksi.

Paket pekerjaan konstruksi senilai HPS Rp357.787.359,57, itu menggunakan dana dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025, dengan metode Pengadaan Langsung (PL). Dalam dokumen kualifikasi, secara tegas telah  dipersyaratkan agar memiliki  Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS001 – Konstruksi Bangunan Sipil Jalan.

Namun fakta di lapangan menunjukkan, bahwa PT Wilson Sukses Mandiri (PT. WSM) selaku pelaksana yang ditunjuk dengan harga negosiasi Rp355.772.869,80, diduga kuat tidak memiliki SBU BS001 dengan KBLI 42101 (Bangunan Sipil Jalan) sebagaimana diwajibkan.

Berdasarkan hasil penelusuran pada data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), PT Wilson Sukses Mandiri tidak tercatat memiliki SBU BS001 KBLI 42101, yang merupakan syarat utama untuk mengerjakan pekerjaan konstruksi jalan.

Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa proses pemilihan penyedia telah menyalahi ketentuan. Karena badan usaha yang tidak memenuhi kualifikasi tetap ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan.

Praktik tersebut berpotensi mencederai prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka pelaksanaan proyek ini jelas bertentangan dengan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pasal tersebut menegaskan, bahwa badan usaha yang menyelenggarakan jasa konstruksi tanpa SBU sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa :

Denda administratif, Penghentian sementara kegiatan jasa konstruksi, Pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).

Selain itu, ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Khususnya Pasal 419 ayat (1), yang menyebutkan bahwa, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tidak sesuai perizinan berusaha dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Terkait permasalahan itu, media ini telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perkimtan Kota Batam, Eryudhi, melalui pesan WhatsApp menyangkut dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan langsung tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan yang diberikan, Rabu (14/1/2026).

Hal yang sama juga terjadi saat redaksi mengonfirmasi PT Wilson Sukses Mandiri selaku pelaksana pekerjaan. Tidak ada jawaban maupun klarifikasi dari pihak perusahaan meski pesan telah dikirimkan.

Penggunaan badan usaha yang diduga tidak memiliki SBU sesuai klasifikasi pekerjaan berpotensi merugikan keuangan daerah dan membuka ruang penyimpangan administratif hingga pidana.

Inspektorat Daerah, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera mengaudit proses pengadaannya. Mulai dari penetapan penyedia, peran PPK, hingga tanggungjawab PA/KPA, guna memastikan tidak terjadi pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan.

Hingga berita ini diunggah, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (Dony. ms).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA