Miliki Legalitas, PT CMG Minta Pemerintah Hadir dan Bantu Keberlangsungan Investasi di Sei Nayon

waktu baca 2 menit
Minggu, 1 Okt 2023 15:35 0 274 admin

DINAMIKAGLOBALTIMES.ID  – PT Citra Mitra Graha (CMG) meminta kepada pemerintah untuk membantu dalam menyelesaikan persiapan lahan di Sei Nayon, Bengkong.

Polemik lahan di Sei Nayon sudah berlangsung beberapa tahun belakangan. Hingga kini masalah di sana belum juga selesai.

PT CMG mencoba masuk ke pemukiman. Perusahaan sedang melakukan pemasangan plang tanda kepemilikan lahan hingga pendataan di Komplek Sei Nayon, RT/03 RW/12.

“Kami sudah miliki Legalitas, jadi tujuan kami hari ini ke lokasi adalah untuk memasang plang nama perusahaan. Ini adalah upaya kami melindungi aset, agar tidak ada yang mengkomersilkan, dan mengambil keuntungan dari lahan yang sudah jelas kami miliki legalitasnya,” kata Kuasa Hukum PT CMG, Nasib Siahaan, (30/9/2023).

Pihaknya mengungkapkan pemasangan plang perusahan tersebut bertujuan ingin menginformasikan kepada warga, dan oknum yang mencoba mengambil alih lahan ini.

“Kami minta kepada pemerintah hadir dalam permasalahan ini. Sebab secara legalitas, kami pemilik sah atas lahan ini,” tegasnya.

Persoalan yang melibatkan warga, menurutnya butuh perhatian dari pemerintah. Pihak perusahaan juga akan segera merealisasikan investasi mereka di lahan tersebut.

Sebagai pemilik lahan yang sah, Nasib Siahaan menjelaskan, pihaknya memang patok pada lahan yang saat ini ditempati warga, tepatnya di RT 03 RW 12, Sei Nayon, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pihaknya juga sudah mengganti untung bagi rumah yang siap direlokasi.

“Kami akan segera membangun, jadi kami sangat mengharapkan kehadiran pemerintah di sini. Agar investasi bisa berjalan dengan baik,” ungkap Nasib.

PT CMG sudah mengantongi legalitas atas lahan, dan akan segera memulai proses pembangunan. Untuk itu, pemasangan plang ini sudah seharusnya dilakukan.

“Beberapa waktu lalu, polisi juga telah menetapkan empat orang tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan lahan di Sei Nayon. Ini yang ingin kami hindari. Jangan ada korban berjatuhan soal lahan ini,” terangnya.

Setidaknya ada sekitar 230 rumah. Jumlah itu berdasarkan data lama yang didapat oleh perusahaan. Pihaknya juga masih menelusuri siapa-siapa saja yang mengomersilkan lahan tersebut.

“Kami juga berniat melindungi warga atau siapapun agar tidak menjadi korban penipuan. Sebelumnya mereka (warga terdampak, red) sudah setuju akan direlokasi. Karena ini sudah legal kami miliki, jadi jangan ada lagi oknum yang memperjualbelikan lahan ini,” jelasnya.

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA