BATAM – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional yang digelar Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) di Mako Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Ketamin HCl dengan total berat mencapai 800 kilogram.
Bupati Anambas hadir memenuhi undangan Polda Kepri bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepulauan Riau serta sejumlah instansi terkait.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari operasi gabungan dalam upaya penindakan terhadap penyelundupan narkotika melalui wilayah perairan Kepulauan Riau.
Kehadiran Bupati Aneng dalam agenda tersebut menunjukkan dukungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terhadap upaya aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah kepulauan dan jalur perairan yang menjadi salah satu pintu masuk menuju Indonesia.
Kasus dengan barang bukti Ketamin HCl seberat 800 kilogram tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai pasokan narkotika jaringan internasional.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi bersama kepolisian, TNI, dan instansi terkait dalam menjaga keamanan wilayah serta mencegah peredaran narkotika.
Sinergi lintas instansi dinilai penting untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Bupati Aneng juga turut mengikuti rangkaian kegiatan konferensi pers yang memaparkan hasil pengungkapan kasus tersebut di Mako Polda Kepri, Batam.
Pemerintah daerah berharap langkah tegas aparat dalam mengungkap jaringan narkotika internasional dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, sehingga wilayah Kepulauan Riau, termasuk Kabupaten Kepulauan Anambas, tetap aman dan terbebas dari peredaran narkotika. (Nopi)
Tidak ada komentar