Anambas, – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menginformasikan bahwa kontrak Rumah Singgah Pasien Anambas yang berlokasi di Jalan D.I Panjaitan, Perumahan Taman Harapan Indah Blok D1 No.1 (Km 9) telah berakhir sejak 20 Maret 2026 dan tidak diperpanjang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kepulauan Anambas, Feri, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Minggu (29/3/2026).
“Betul, putus kontraknya sejak 20 Maret kemarin. Rumah singgah kita di Batu Sembilan itu sudah tidak lagi digunakan,” ujarnya.
Menurutnya, pemilik rumah berencana mengalihkan fungsi bangunan tersebut menjadi homestay berbayar yang ditujukan bagi pasien rujukan asal Anambas. Tarif yang ditetapkan sebesar Rp150.000 per kamar per malam, dengan kapasitas maksimal satu pasien dan tiga orang pendamping.
Rumah tersebut memiliki lima kamar, terdiri dari tiga kamar di lantai bawah dan dua kamar di lantai atas. Fasilitas yang tersedia antara lain tempat tidur dan kompor, serta direncanakan akan ditambah dengan kulkas dan mesin cuci.
Meski demikian, Feri menegaskan bahwa pemerintah tidak mewajibkan pasien untuk menginap di homestay berbayar tersebut.
Sebagai solusi, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah mengalihkan layanan rumah singgah gratis bagi pasien rujukan ke Tanjungpinang ke fasilitas MESPEMDA yang berada di Sungai Jang.
“Untuk sementara, layanan rumah singgah gratis pemerintah berada di Sungai Jang dan dapat dimanfaatkan masyarakat Anambas tanpa biaya,” jelasnya.
Layanan tersebut saat ini dikelola oleh petugas bernama Herman Kennedy guna memastikan pasien rujukan tetap mendapatkan fasilitas tempat tinggal selama menjalani pengobatan di Tanjungpinang. (Fby)
Tidak ada komentar