Weleh-weleh . . . ! ! Aktivitas Pemotongan Bukit di Batu 16 Toapaya Selatan Mendadak Terhenti.

waktu baca 2 menit
Rabu, 28 Jan 2026 09:19 0 86 admin

Bintan, Dinamikaglobaltimes.id

Kegiatan pemotongan bukit (Cut and Fill) di Batu 16 desa  Toapaya Selatan, yang sempat menjadi sorotan, kini tampak terhenti.

Hal ini terpantau, ketika media ini melihat langsung ke lokasi. Sejumlah alat berat yang sebelumnya jor-joran memindahkan tanah timbun dari lokasi pengambilan, kini dengan tenang beristirahat.

Suasana di lokasi tampak hening. Tak terdengar lagi suara deru mesin. Tak hanya itu, debu yang beterbangan pun tak tampak lagi. Lucunya lagi, tak seorang pekerja pun  terlihat di lokasi.

Padahal sebelumnya, ketika pemberitaan muncul, justru Direktur perusahaan langsung menelpon media ini. Saat itu disebutkan, “dalam berita itu saya dibilang belum mengantongi izin. Sebenarnya, izin apa yang dimaksud ? Kalau pemotongan bukit, saya sudah lama ada. Bahkan, untuk UKL dan UPL pun saya sudah ada. Kalau bapak mau, akan saya kirim lewat WhatsApp bapak, “janji Felix melalui ponselnya (27/01/2026).
Tapi, sampai muncul kembali berita ini, janji hanya tinggal janji.

Ditambahkannya. Memang kami sedang melakukan pengajuan PBG (Persetujuan Gedung izin Bangunan-red). Pengajuannya sudah sejak awal Januari kemarin. Sesuai jadwal, besok (hari ini-red) kami akan mengadakan pembahasan tentang hal itu dengan pihak dinas, “ujar Felix.

Penjelasan Felix sepertinya tak seirama dengan apa yang disampaikan Richi, salah seorang pejabat di kantor PTSP Bintan. Richi menyebutkan, untuk mendapatkan izin PBG, pihak yang mengajukan harus lebih dulu memiliki izin pemotongan bukit. Kemudian, dilanjutkan dengan mengurus izin UKL dan UPL. Barulah izin PBG bisa dikeluarkan.

Hal senada juga disampaikan Achmad Sidik. Pejabat yang bertugas di kantor PUPR Bidang CK ini menyebutkan, PT. Bintan Suksesindo Sejahtera belum mengantongi izin. Jika belum mengantongi izin, tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di lokasi proyek,

“Jika belum.memiliki izin, pihak perusahaan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di lokasi proyek. Rencananya, besok (hari ini-red) kami baru mulai mengadakan rapat membahas pengajuan PBG yang sampai ke kantor kami. Dan pengajuan PT. Bintan Suksesindo Sejahtera sekitar tanggal 12 Januari kemarin kami terima, “terang Sidik di ruang kerjanya (27/01/2026).

Areal yang disulap menjadi komplek perumahan itu, diperkirakan luasnya berkisar kurang lebih 5 hektar. Tentu saja terbilang cukup luas. Herannya, pihak perusahaan belum melakukan sosialisasi  kepada masyarakat yang bermukim di sekitar proyek tersebut. Membuat warga setempat terheran.

Soalnya, masyarakat  setempat lah yang langsung menerima dampak dari pembangunannya.

Lucunya, dibalik hangatnya pemberitaan tentang aktivitas itu, justru belakangan terpantau mendadak berhenti. Padahal, sebelumnya Sang Direktur perusahaan mengaku telah mengantongi izin. Apa hal ? Walahualam . . . . (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA