Warga Penggarap Kampung Nusantara Kelurahan Air Raja, Tolak Rencana BPN Kota Tanjungpinang Mengukur Ulang Lahan di Kawasan Itu

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Sep 2024 08:40 0 322 admin

Tanjungpinang, Dinamikaglobaltimes.id 

 

Masyarakat Kampung Nusantara kilometer 15 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), secara tegas menolak rencana Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang melakukan pengukuran lahan di kawasan bekas PT. Citra Daya Aditya (CDA).

Hal itu ditegaskan M. Amin Koordinator Wilayah (Korwil) RT 003 RW 006 Kelurahan Air Raja.  Menurutnya, masyarakat penggarap yang sudah bertempat tinggal di lokasi tersebut, tidak pernah mengajukan pengukuran lahan ke BPN Kota Tanjungpinang.

“Yang jelas saat ini, pihak yang mengajukan permohonan perpanjangan hak itu PT.CDA.  Bukan masyarakat penggarap. Jadi, tidak ada urgensinya lahan tersebut diukur oleh BPN, “tegas M. Amin, Rabu (11/09/2024).

Amin pun mewanti-wanti pihak BPN Kota Tanjungpinang maupun Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kepri untuk tidak melakukan aktivitas pengukuran lahan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami meminta pihak BPN untuk tidak memancing kemarahan masyarakat dengan melakukan pengukuran lahan. Dikhawatirkan,  muncul konflik secara fisik, “ujarnya.

Dijelaskannya lebih jauh, “pastinya, masyarakat dengan tegas menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00753 dengan luas 178,19 Ha dan HGB nomor 00780 dengan luas 75,06 Ha atas nama PT Citra Daya Aditiya (CDA) yang sudah habis masa berlakunya pada tanggal 10 September 2024 kemarin, “bebernya.

Hal senada juga disampaikan Parkusnadi. Lelaki yang dipercaya  menjadi bagian dari Tim 9 ini, dengan tegas meminta kepada BPN kota Tanjungpinang, agar rencana pengukuran lahan tersebut dibatalkan. Sesuai  dengan keinginan masyarakat yang telah belasan tahun bermukim di kawasan itu.

“Saya yang dipercaya mewakili masyarakat, dengan tegas menolak rencana BPN Kota Tanjungpinang melakukan pengukuran lahan di kawasan eks HGB PT. CDA.

Apalagi di kawasan itu telah dihuni ratusan Kepala Keluarga (KK) selama belasan tahun. Karena sudah sangat jelas, selama 30 tahun PT. CDA memegang Sertifikat HGB itu, tak satu bangunan pun yang berdiri di lahan tersebut, sebagaimana peruntukannya, “katanya tegas.

Ditambahkannya. “Kami mohon kepada BPN kota Tanjungpinang,  agar tidak melakukan kegiatan apapun di Kampung Nusantara itu. Hal itu saya sampaikan, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, “pungkasnya. (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA