Warga Garapan Batu 15 Air Raja Menolak Keras Perpanjangan Sertifikat HGB PT. CDA

waktu baca 2 menit
Minggu, 8 Sep 2024 10:44 0 366 admin

Tanjungpinang, Dinamikaglobaltimes.id 

Ketenangan warga yang bertempat tinggal di Tanah Garapan kilometer 15 Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kini terusik lantaran beredar rumor terkait rencana perusahaan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT. Citra Daya Aditya (PT. CDA) yang berdomisili di Jakarta. 

 

 

Minggu (08/09/2024), ratusan warga yang telah belasan tahun bermukim di kawasan itu, menggelar rapat guna membahas rencana perusahaan yang akan memperpanjang Sertifikat HGB nya. Padahal, lahan yang luasnya ratusan hektar itu, telah ditelantarkan sejak perusahaan itu memegang Sertifikat HGB.

Rapat yang berlangsung di pekarangan rumah salah seorang warga Garapan itu, menolak  rencana perusahaan tersebut. Dengan lantang, masyarakat berseru, “kami warga Garapan menolak rencana PT. CDA untuk memperpanjang Sertifikat HGB nya, “katanya serentak.

Bahkan dengan kekompakannya, warga membentuk tim sebagai utusan untuk menindaklanjuti penolakan itu. Diketahui, 9 orang warga yang ditunjuk sebagai perwakilan. Diantaranya :

Penasehat 1 : Adi Indra Pawenari. 

Penasehat 2. Basri. 

Ketua, M. Amin.

Sekretaris : Aspan Hasibuan. 

Anggota : 

1. Agus Marpaung. 

2. Wijaya Siringoringo. 

3. Azhari Ali

4. Asmar. 

6. Muhammad Parkusnadi. 

7. Isak. 

8. M. Ali. 

9. Bastian. 

Rencananya, Tim 9 yang telah terbentuk, akan melakukan Audiensi ke kantor Walikota Tanjungpinang dan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Provinsi Kepri, “Tim 9 ini dibentuk, sebagai utusan dari warga yang tinggal di kawasan Garapan ini. Dalam waktu dekat, Tim 9 akan beraudiensi ke kantor Walikota Tanjungpinang, dan Kanwil BPN, “papar pak Kus, di pekarangan rumah pak Azhari. (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA