Wah . . . ! ! Kebijakan Nyeleneh Memotong THR ASN 25% di Pemprov Kepri, Malah Memanas

waktu baca 3 menit
Sabtu, 22 Mar 2025 02:21 0 142 admin

Kepri, Dinamikaglobaltimes.id

Rencana pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) 25% terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) yang terbit di media ini beberapa hari lalu, justru terendus semakin jadi gunjingan hangat.

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

THR wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Bagi PNS.

Dasar Hukum THR PNS

-Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

-UU Cipta Kerja Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan.

Besaran THR PNS 2025
Nantinya, PNS akan menerima THR berdasarkan beberapa komponen, seperti:

-Gaji pokok.

-Tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, tunjangan pangan).

-Tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu.

Jika mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah komponen THR PNS 2024:

-Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.

-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

– Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak).

-Tunjangan pangan.

-Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa pencairan THR untuk ASN (termasuk PNS) akan dilakukan pada bulan Maret 2025.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, THR diperkirakan akan cair sekitar 10 hari kerja sebelum lebaran.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

Itu artinya, THR PNS mungkin cair sekitar tanggal 17–20 Maret 2025.

Pemerintah Daerah diharapkan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pembayaran THR.

Rencananya THR ASN Kepri adanya pemotongan 25 persen untuk berbagi ke PTT dan THL terlalu bias dasar hukum ( produk hukum ) Pemprov Kepri nantinya. meskipun sebagus apa draf PERKADA itu di kemas dan di buat. akan menimbulkan unsur tindak pidana Korupsi perbuatan melawan hukum nantinya kemudian hari.

Sekda Kepri Adi Prihantara boleh mengungkapkan secara gamblang pemotongan THR ASN Kepri sebesar 25 persen. Namun menjelang masa pensiunnya nanti jangan berakhir bolak – balik untuk mempertanggung jawabkan Klarifikasi di panggil KPK Ke gedung merah putih.

Pasalnya apa yang dilakukan atau di paksakannya pemotongan 25 persen tersebut, bertentangan secara Khirakhi serta Implementasinya terhadap HAK ribuan guru dan ASN Kepri menyambut hari kemenangan 1 Syawal 1446 H,”Ungkap Guntur Aktivis Anti Korupsi di konfirmasi awak media, Jumat Malam.(21/3/2025).

“Silahkan Pemprov Kepri melakukan pemotongan THR 25 persen HAK ribuan guru dan ASN Kepri. Saya hanya ingatkan Sekda boleh berbagi, namun tidak menindas secara masif terhadap ribuan guru di daerah perbatasan dan tertinggal, lalu membuat derita ASN Kepri, “tegas Guntur.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah menyiapkan total dana Rp 49,4 triliun untuk membayar THR PNS tahun ini.

Rinciannya Rp 17,7 triliun untuk PNS, Polri, dan TNI dengan total 2 juta orang. Kemudian Rp12, 4 triliun bagi 3,6 juta orang pensiunan dan Rp19,3 triliun untuk 3,7 orang ASN daerah (***).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA