Tanjungpinang, Dinamikaglobaltimes.id
Tower Seluler yang dibangun oleh PT. Era Bangun Towerindo di jalan D. I. Panjaitan, Batu 7 Kelurahan Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang pernah jadi sorotan sejumlah media, lantaran tak berizin, sampai hari ini masih berdiri kokoh, meskipun sudah dililit pita PPNS Line.
Sesuai data yang dimiliki, bahwa Tower Seluler tersebut berguna untuk penempatan BTS dan Antena GSM/CDMA. Dengan koordinat : Long 104,491083; Lat : 0,917722.
Sementara, warga yang tinggal di sekitar Tower itu berharap, agar pemerintah daerah secepatnya memindahkannya. Soalnya, menara Seluler itu belakangan menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga setempat.
Terpisah, Yusri, yang menjabat sebagai Penyidik di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tanjungpinang, ketika ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, “kami sudah memasang pita PPNS Line di Tower itu, bang. Kami juga masih menunggu niat baik dari perusahaan, “kata Yusri di ruang kerjanya (18/09/2024).
Tapi, lanjutnya. Jika tidak ada niat baik perusahaan untuk mengurus perizinannya, Pita PPNS Line itu akan kami pasang lagi yang baru. Pergantian pita PPNS Line itu dilakukan sebulan sekali, selama tiga bulan. Setelah itu, pemerintah daerah akan mengeksekusi Tower itu. Tentu saja melibatkan OPD yang berkaitan dengan teknis kerja, “ujarnya.
Tower Seluler yang berdiri di atas Ruko itu selama belasan tahun, tapi tak pernah mengantongi izin. Pertanyaannya, kemana penegak Perda yang diandalkan sebagai eksekutor ?
Apalagi jelas-jelas tak berkontribusi kepada daerah. Mengapa tidak dibumi hanguskan ? Takutnya, ada oknum pejabat yang memanfaatkan keberadaan Tower tersebut.
Sementara, warga yang tinggal di sekitar Tower, yang sempat menjalin kerjasama dengan pihak perusahaan, belakangan mulai merasa tak nyaman lagi tinggal di sekitar Tower itu. Pasalnya, dinding rumahnya banyak yang retak. Selain itu, lantai keramik mereka pun banyak yang terkelupas. Ditambah lagi, masa kontrak kerjasama mereka dengan pemilik Tower pun telah habis. Terhitung sejak 25 September 2023.
“Kami yang tinggal di sekitar Menara itu merasa tidak nyaman lagi pak. Soalnya, dinding rumah kami belakangan banyak yang retak-retak. Lagian, masa kontrak kami sama perusahaan pun sudah habis. Maunya, dibongkar aja lah, “keluh seorang warga yang turut menyaksikan petugas Satpol PP ketika memasang PPNS Line (03/09/2024) lalu.
Herannya, Eva yang disebut-sebut dari pihak perusahaan, malah tak mau dikonfirmasi. Hal itu terbukti ketika media ini melakukannya. Eva dihubungi ke nomor hp nya, (18/09/2024). Masuk dan diangkatnya. Tapi, ketika disebutkan dari media, Eva mendadak mematikan hp nya. (Richard).
Tidak ada komentar