Tanjungpinang, Dinamikaglobaltimes.id
Popularitas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Tanjungpinang, belakangan kian santer dibicarakan. Pasalnya, kantor dinas yang sering dikunjungi masyarakat untuk mengurus berbagai keperluan ini, disoroti sejumlah media lantaran memproduksi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) ganda terhadap warga.
Seperti pemberitaan di media ini beberapa waktu lalu, bahwa dinas yang dipimpin Drs. Wan Samsi ini, memproduksi KTP-EL terhadap warga berinisial A S, Lahir 03/06/1976 di Jawa Timur. Beralamat di Perumahan Mahkota Alam Permai, RT 001 / RW 004, Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur.
KTP-EL lainnya, atas nama inisial R R. Lahir 07/12/1972 di Tanjung Uban. Alamat, Perumahan Rajawali Blok F no, 30, RT 00 / RW 004, Kelurahan Batu Sembilan Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Sedangkan yang satunya lagi, atas nama inisial P. Lahir 11/06/1974 di Sleman. Alamat, jalan Ir. Sutami RT 002 / RW 004, Kelurahan Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari kota Tanjungpinang.
Ketiga KTP-EL tersebut, memiliki nama, alamat, NIK dan tahun lahir yang berbeda. Tapi jika ditelaah lebih dalam, foto laki-laki yang tertera di KTP-EL itu, terlihat sama. Kuat dugaan, orangnya satu, tapi KTP-EL nya tiga buah. Hal inilah yang memicu banyak tanya tentang tiga buah KTP-EL itu. Apalagi yang menerbitkan KTP-EL itu, Disdukcapil kota Tanjungpinang, sesuai yang tertera di KTP-EL itu.
Tak hanya itu, media ini juga mendapat data KTP-EL atas nama inisial, S S, lahir 03/10/1973 di Tanjungpinang. Alamat, Perumahan Rajawali Blok F no, 30, RT 001 / RW 004, Kelurahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Dan yang satunya lagi, atas nama inisial N, lahir 09/04/1977. Alamat, Perumahan Mahkota Alam Permai, RT 001 / RW 004, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Kedua KTP-EL ini memiliki nama, alamat, NIK dan tahun lahir yang berbeda. Lagi-lagi jika ditelaah, kedua foto wanita berkerudung yang tertera di KTP-EL ini memang sangat mirip. Diduga kuat, orangnya satu, tapi KTP-EL nya dua buah. Sama seperti penjelasan diatas, bahwa KTP-EL inipun diproduksi oleh Disdukcapil kota Tanjungpinang.
Sesuai janji Wan Samsi kepada media ini, bahwa pihaknya akan mencari warga tersebut, Jumat (28/07/2023), Kadisdukcapil kota Tanjungpinang ini kembali dikunjungi, guna meminta keterangan tentang tindaklanjut pencarian terhadap warga tersebut.
Dikatakannya, “sesuai dengan Permendagri, tidak boleh memiliki identitas lebih dari satu. Pada dasarnya, kami sedang mengumpulkan data-data yang bersangkutan. Petugas lapangan kami sedang mencari alamat orang yang memiliki KTP-EL itu. Selain itu, kami juga bekerja sama denga ketua RT, RW dan Lurah, “ujarnya di kantornya, (28/072023).
Ditambahkannya. Dan saat ini, Kementerian sudah melakukan pembersihan terhadap data-data tersebut. Jadi saya pikir, hal ini sudah tidak ada masalah. Dan kami dari Disdukcapil kota Tanjungpinang juga tidak lupa berterimakasih kepada media yang telah membantu kami membuka permasalahan ini. Yang pasti, warga hanya diperbolehkan memiliki data tunggal. Yaitu, Manusia satu, NIK satu, Alamat satu, tempat tanggal lahir satu, “beber Wan Samsi. ((Richard).
Tidak ada komentar