Terkait Pelayanan Pedagang di Akau Potong Lembu dan Melayu Square, PT. TMB Tanggapi Keluhan Konsumen

waktu baca 2 menit
Selasa, 29 Apr 2025 09:11 0 23 admin

Tanjungpinang, Dinamikaglobaltimes.id

Menanggapi keluhan konsumen terkait pelayanan yang kurang memuaskan dari salah satu pedagang di kawasan Potong Lembu dan Melayu Square, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) telah melakukan koordinasi intensif dan mengambil sejumlah langkah tegas guna meningkatkan kenyamanan dan kepuasan pengunjung.

Dalam hasil diskusi yang telah dilakukan, pihak BUMD yang dihadiri Guntoro, Direktur PT TMB menyampaikan, selama ini telah ada sejumlah ketentuan dan peraturan yang wajib dipatuhi pedagang dalam melayani konsumen. Atas peristiwa yang terjadi, BUMD juga telah memanggil pedagang yang bersangkutan dan memberikan surat teguran resmi. Khususnya kepada pedagang bernama Sulastri yang memberi pelayanan kurang menyenangkan kepada konsumen.

Pihak BUMD juga turut menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada konsumen yang dirugikan, melalui pesan pribadi dan akun media sosial TikTok yang bersangkutan, dengan nama akun @awnerdeshae. Permintaan maaf tersebut telah mendapat tanggapan positif dari pihak konsumen.

Untuk mencegah jangan sampai terulang kejadian serupa, PT. TMB menetapkan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya :

Setiap pedagang di kawasan Akau Potong Lembu dan Melayu Square diwajibkan mencantumkan daftar harga dan menu secara terbuka.

Ditetapkan regulasi baru yang memperbolehkan setiap konsumen duduk di tempat manapun tanpa diwajibkan memesan dari pedagang tertentu.

Pedagang akan diminta menandatangani surat pernyataan, bahwa jika melanggar aturan, mereka akan dikenai sanksi hingga larangan berjualan. Kebersihan kawasan akan ditingkatkan, begitu pula dengan pengawasan langsung di lapangan.

PT. TMB juga akan menyediakan saluran pengaduan melalui WhatsApp untuk konsumen yang ingin menyampaikan keluhan seputar pelayanan, kebersihan, keamanan, dan kenyamanan.

Dalam pertemuan dengan pihak pedagang dijelaskan, tidak ada niat untuk mengusir konsumen. Namun, karena konsumen membeli minuman dari pedagang lain dan tidak memesan apapun di tempat pedagang tersebut, maka disarankan agar duduk di meja yang dekat dengan pedagang cendol tempat membeli.

Pedagang berharap agar meja mereka tersedia untuk pembeli lain yang hendak memesan makanan atau minuman. Kendati demikian, pedagang telah menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul.

Melalui langkah-langkah ini, PT. TMB selaku BUMD Kota Tanjungpinang berharap tercipta suasana yang lebih ramah, adil, dan nyaman bagi seluruh pengunjung dan pedagang di kawasan Akau Potong Lembu dan Melayu Square.

Sesuai arahan Wali Kota Lis Darmansyah, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah berkomitmen untuk melaksanakan peningkatan kualitas layanan publik, dengan secara khusus menyediakan nomor layanan pengaduan masyarakat di 0822 8658 0144.

Ke depan, masyarakat diharapkan dapat secara proaktif menyampaikan keluhan, kritik dan saran kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang. Sehingga, segala permasalahan publik yang terjadi dapat diselesaikan dengan tepat dan cepat. (***).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA