Tanam Pohon Ganja, Pelaku Ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan.

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Apr 2024 08:56 0 245 admin

Bintan, Dinamikaglobaltimes.id

Sorang lelaki berinisial AA (38th) ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan, Selasa (21/04/2024) lalu. Hal tersebut disampaikan saat pelaksanaan Konferensi Pres yang dipimpin langsung Kapolres Bintan, Kamis (25/04/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K,. M.M menerangkan, tersangka mendapatkan bibit/biji tanaman Ganja tersebut ketika tersangka sekolah Pelayaran di Jakarta. Tersangka mendapatkan biji Ganja dari temannya dan kemudian disimpan di rumahnya.

“Tersangka mendapatkan bibit/biji Ganja sebanyak 1 genggam atau sekitar 100 butir. Selanjutnya, dengan biji Ganja tersebut tersangka mencoba menanamnya di kebun miliknya, di Km. 17 Desa Toapaya Selatan Kabupaten Bintan, “terang Kapolres Bintan.

“Awalnya tersangka gagal atau tidak berhasil menanam biji tersebut menjadi pohon. Kemudian tersangka melihat melalui akun youtobe cara menanam Ganja. Namun, gagal lagi. Setelah dicoba berulang kali, barulah tumbuh pohon Ganja yang saat ini berusia 5 bulan dan daunnya sudah bisa dinikmati, “lanjut Kapolres Bintan.

Dari sekian banyak biji Ganja, hanya 3 batang pohon saja yang berhasil tumbuh. Kemudian, daun Ganja yang ditanam tersebut sudah dipetik oleh tersangka untuk digunakannya.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K,. M.M mengungkapkan krologis kejadian, bahwa terungkapnya kasus tersebut dari informasi masyarakat yang memberitahukan ada sebuah kebun yang terletak di Km. 17 Desa Toapaya Selatan. Dan sebagian tanamannya dicurigai tanaman terlarang. Mendapat informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kebun yang diinformasikan serta mancari pemilik lahan tersebut.

“Setelah ditemukan dan dipastikan bahwa di lahan tersebut ada beberapa pokok pohon Ganja dan juga sudah diketahui pemiliknya, personil Satres Narkoba Polres Bintan langsung melakukan penangkapan terhadap AA di sebuah Perumahan di Tanjung Pinang, “ungkap Kapolres Bintan.

“Setelah tersangka diamankan dan dibawa ke lokasi Km. 17 Desa Toapaya Selatan untuk melihat serta membuktian bahwa pohon Ganja tersebut adalah milik tersangka AA, dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, tersangka mengakui bahwa pohon Ganja tersebut tersangka yang menanamnya dan merawatnya. Dihadapan saksi, tersangka juga mengakui bahwa sudah pernah memanen daun Ganja tersebut dan telah dipergunakan atau dipakai sendiri oleh tersangka, “lanjut Kapolres Bintan menerangkan.

Setelah tersangka ditangkap dilakukan sesuai prosedur pemeriksaan urine dengan hasil urine milik tersangka mengandung Narkotika jenis tanaman.

Saat ini tersangka AA masih dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres Bintan yang diancam dengan Pasal 111 Ayat (1) yang diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, tutur Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K,. M.M. (***).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA