Sosok Tomy Winata dan Polemik Investasi 381 triliun di Rempang

waktu baca 2 menit
Minggu, 24 Sep 2023 11:16 0 584 admin

Dinamikaglobaltimes.id – Sosok Tomy Winata tengah menjadi sorotan publik, buntut dari polemik Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Tomy Winata, pengusaha Indonesia keturunan Tionghoa ini menjadi sorotan lantaran perusahaannya PT Makmur Elok Graha (MEG) memegang hak ekslusif untuk mengelola Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.

PT Makmur Elok Graha merupakan bagian dari Group Artha Graha milik konglomerat Tomy Winata. Tomy Winata melalui PT MEG berhasil menggaet perusahaan asing asal Tiongkok, China Xinyi Glass Holdings Limited, perusahaan kaca terbesar di dunia.

Terlebih Pulau Rempang memiliki potensi cadangan besar pasir silika atau lebih dikenal dengan pasir kuarsa, yang merupakan bahan baku kaca dan solar panel.

Menariknya pengembangan Pulau Rempang ini digadang-gadang memiliki potensi investasi yang mencapai hingga Rp381 triliun.

PT Makmur Elok Graha nantinya akan mengelola sekitar 17 ribu hektare kawasan di Pulau Rempang. Namun sayang pengembangan proyek Rempang Eco City yang memiliki potensi investasi hingga ratusan triliun ini mendapat penolakan dari warga setempat. Warga menolak untuk direlokasi dari kampung halamannya di Pulau Rempang. Padahal sesuai rencana warga harus sudah mengosongkah Pulau Rempang per 28 September mendatang.

Akankah Tomy Winata melalui perusahaanya dan pemerintah setempat berhasil merelokasi warga di Pulau Rempang?

Dan siapa sebenarnya sosok Tomy Winata? Simak profil Tomy Winata. Tomy Winata lahir di Pontianak, Kalimantan Barat pada 23 Juli 1985. Tomy terlahir bukan dari keluarga berada.Ia merupakan anak yatim-piatu yang berhasil mencapai kesuksesannya mulai dari nol.

Selain usahanya dalam bidang komersial Tomy juga merupakan pendiri dari Artha Graha Peduli, sebuah yayasan nasional kemanusiaan dan lingkungan.

Selain itu, Tomy Winata juga mengelola PT Makmur Elok Graha (MEG) yang merupakan anak perusahaan dari Artha Graha Group.  PT MEG merupakan perusahaan yang akan menggarap Rempang Eco City. PT MEG menjadi salah satu perusahaan yang mendapat izin sebagai pengembang Kawasan Rempang.

PT MEG merupakan salah satu Perusahaan yang aktif pada bidang property dan pengembangan Kawasan.  Adapun MEG telah terlibat pengembangan Rempang sejak tahun 2004. Perusahaan ini diberikan konsesi selama 80 tahun, terhitung akan berakhir di tahun 2084.

(red/@cc)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA