Soroti Kasus Bos PT JPK, Praktisi Hukum: Penetapan DPO Terlalu Prematur

waktu baca 3 menit
Jumat, 26 Mei 2023 07:09 0 600 admin

DINAMIKAGLOBALTIMES.id – Praktisi hukum Ade Darmawan SH, menyoroti kasus yang menimpa direktur PT Jaya Putra Kundur, Thedy Johanis dalam kasus perlindungan konsumen oleh PT MRS.

Thedy kini disebut-sebut telah kabur keluar negeri. Polda Kepri pun menempatkan Johanis dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polda Kepri juga telah menerbitkan red notice terkait kasus tersebut.

“Sebagai sahabat Thedy Johanis, saya menyayangkan dan turut prihatin atas penetapannya sebagai DPO. Menurut saya itu terlalu prematur,” kata Ade yang juga mengaku sebagai kerabat dari Thedy, Kamis 25 Mei 2023.

Menurut Ade, Thedy dikenal sebagai pengusaha yang kredibel.

“Sepanjang saya kenal, Thedy adalah pengusaha properti yang kredibel. Perusahaannya juga salah satu penyumbang pajak terbesar di Kota Batam,” sebut dia.

Ade kemudian mengulas kronologi yang menimpa Thedy. Menurutnya, perjanjian antara PT MRS dan PT JPK merupakan perjanjian keperdataan.

“Perjanjian antara PT JPK dan PT MRS adalah perjanjian barteran. Dimana, PT JPK selaku pemilik lahan dan PT MRS adalah kontraktor atau pengembang. Jadi, JO (Bos PT MRS) misalnya membangun 20 unit ruko di atas lahan PT JPK, ruko itu kemudian dibagi dua antar keduanya. Jadi tidak ada terkait uang,” jelas Ade.

Selain itu yang harus bertanggung jawab atas pengambilan Sertifikat adalah PT. MRS (JO) ke PT. JPK namun sebelumnya harus membayar administrasi Pemecahan Sertifikat yaitu 10jt/sertifikat terkait laporan Di polda kepri yang dilaporkan kan si JO atau PT. MRS nah yang menjadi aneh terlapor Kok gak DPO atau JO PT. MRS justru malah PT. JPK yang DPO, Padahal TJ hanya turut terlapor, Aneh dan Penuh tanda Tanya ada apa JO kok bisa Gak DPO ya..

Tegas Ade lagi, jadi hubungan antara PT JPK dan PT MRS adalah terkait perjanjian keperdataan.

“Kemudian ada lagi klausul klausul dalam pasal perjanjian yang harus dipenuhi. Bahwa setelah jadinya bangunan, JO harus membayar Rp10 juta per sertifikat untuk pemecahan sertifikat. Itu tanggung jawab dari PT JPK. Walaupun pada kenyataannya, PT MRS selama ini juga kurang bayar untuk sertifikat tersebut,” terang Ade.

“PT JPK hanya bertanggung jawab seperti itu. Karena ini perjanjian kerja sama tepatnya saya sebut perjanjian kerja sama barter. Karena tidak ada uang disini. Penjual disini adalah PT MRS (JO). Itu lah yang berhubungan langsung dengan pembeli. Dan ingat, hanya tiga ruko yang bermasalah dan dilaporkan. Dan perlu ditegaskan sertifikatnya ada,” sambung Ade.

Selain itu, kata Ade, menyatakan kesiapannya untuk membantu persoalan yang tengah dihadapi oleh Thedy.

“Sebagai orang yang telah mengenal Thedy selama beberapa tahun terakhir ini, saya siap kalau Thedy Johanis meminta bantuan. Personal approach akan kami lakukan dan juga kami akan menghadap ke bapak Kapolda Kepri agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik. Saya yakin tidak ada keterlibatan lain selain hubungan keperdataan, merujuk pada perjanjian antara PT JPK dan PT MRS” kata dia dan tentu melakukan upaya hukum lain termasuk GPK (gelar perkara khusus)

Sambil bercanda, Ade yang juga sekjen DPP Peradi Bersatu ini mengatakan, betapa mengerikan status DPO yang menimpa Thedy.

“Hal ini seolah Thedy melakukan tindakan terorisme dan juga pembunuhan berencana. Mengerikan sehingga sampai-sampai harus terbit red notice. Padahal sertifikat itu on hand kok, setahu saya,” dan JO (PT MRS) melenggang Kangkung seolah Dia Kebal Hukum gak fair als aneh tutup Ade. (Acc)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA