Sorotan Tajam Dari LKPI Kepri Terkait Rencana Pembangunan Tambak Udang di Desa Pengujan

waktu baca 3 menit
Rabu, 15 Jan 2025 01:35 0 360 admin

Bintan, Dinamikaglobaltimes.id 

Aktivitas Pematangan Lahan di Desa Pengujan Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan tampaknya terus dipacu. Lahan yang luasnya berkisar 6 hektar itu bakal disulap menjadi tempat usaha pembesaran berbagai jenis hewan yang hidup di air payau. Seperti Udang, Kepiting dan Kerang. Usaha tersebut dinamakan Tambak Pembesaran Crustacea Air Payau. 

Sampai berita kedua ini diunggah, proses Pematangan lahan masih berlangsung. Layaknya sebuah Tambak, tentu saja harus dekat dengan bibir pantai. Soalnya, hewan yang dibesarkan harus hidup di air payau. Yang dimaksud dengan air payau adalah percampuran antara air asin dengan air tawar. 

Dibalik lancarnya kegiatan itu, dan disebut-sebut telah mengantongi izin, justru muncul pertanyaan. Bagaimana mungkin bisa mendapatkan Izin, sementara sebagian lahannya ditumbuhi tanaman Mangrove. Parahnya lagi, tanaman Mangrove yang tumbuh subur di lahan itu malah dibabat habis.

Maraknya pemberitaan terkait aktivitas itu, warga setempat pun mulai berceloteh. Seperti yang disampaikan Syawal. Pria yang berprofesi sebagai nelayan tradisional di desa itu, mulai dilanda rasa cemas jika usaha tambak udang itu kelak beroperasi.

“Terkait rencana Tambak Udang yang akan beroperasi di desa ini, saya rasa sah-sah saja. Tapi, jangan sampai merugikan masyarakat. Khususnya nelayan tradisional seperti kami ini. Takutnya, limbah yang ditimbulkan, dibuang begitu saja ke laut. Jika ini terjadi, tentu saja akan merugikan kami, “tutur Syawal polos melalui Ponsel nya (14/01/2025).

Selain itu, lanjutnya. Kalau memang ada rencana mau buka usaha tambak, baiknya kan dimusyawarahkan dulu dengan masyarakat setempat. Apalagi di desa ini lebih banyak warga yang bekerja sebagai nelayan. Dan tanaman Mangrove juga harus dijaga. Paling tidak, masyarakat setempat diberi prioritas untuk bekerja di perusahaan itu, “harap Syawal kepada perusahaan.

Gencarnya pemberitaan terkait rencana usaha tambak itu, justru memicu Marlis Markhan, Sekretaris Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengomentarinya. Marlis khawatir terjadi dampak buruk terhadap nelayan setempat di kemudian hari.

“Saya tertarik untuk mengomentari rencana pembangunan Tambak Udang di desa Pengujan itu. Dan saya menilai, kehadiran perusahaan berinvestasi di desa itu perlu didukung. Karena nantinya, secara otomatis akan meningkatkan roda perekonomian masyarakat di desa tersebut, “ujar Marlis lewat telepon genggamnya (14/01/2025).

Disamping itu, lanjutnya. Pihak perusahaan harus melengkapi segala persyaratan yang dibutuhkan, guna mendapatkan perizinan. Karena, di negara kita ini ada aturan dan peraturan yang harus ditaati. Kami dari LKPI Provinsi Kepri wajib melindungi nelayan yang dirugikan. Dalam hal ini, saya atas nama Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia Provinsi Kepri berharap, agar ke depannya, pihak perusahaan menghindari hal-hal yang berdampak buruk terhadap nelayan di desa itu, “bebernya.

Perlu diketahui, bahwa tanaman Mangrove wajib dilindungi. Bahkan, berbagai aturan serta undang-undang juga telah diterbitkan oleh negara. Tak hanya itu, sanksi hukum serta denda materi juga dilimpahkan kepada siapa saja yang berani merusak tanaman Mangrove. 

Herannya, pengusaha berinisial H ini malah bisa mendapatkan izin terkait pematangan lahan itu.

Ketika dikonfirmasi, H mengaku telah mengantongi izin atas kegiatan itu. Padahal, izin yang dimilikinya pun masih harus diverifikasi  supaya bisa beroperasi.

Untuk menjaga kelestarian Sumber Daya Alam serta memelihara kelangsungan hidup biota laut dan mempertahankan ekosistem, dirasa perlu bagi pihak-pihak berkompeten untuk meninjau ulang izin yang dimilikinya. (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA