Simak Alasan PLN, Diskon Listrik 50% Tidak Berlaku di Batam

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Jan 2025 12:49 0 234 admin

Dinamikaglobaltimes.id. Batam – Kebijakan potongan tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dipastikan tidak berlaku untuk wilayah Batam. Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Zulhamdi.

“Stimulus atau diskon Tarif Tenaga Listrik sebesar 50% untuk pelanggan rumah tangga hanya berlaku bagi pelanggan PT PLN (Persero) sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT PLN (Persero),” jelas Zulhamdi, Kamis, 2 Januari 2025.

Zulhamdi menambahkan bahwa pengecualian ini diberlakukan karena status khusus yang dimiliki oleh Kota Batam.

“Batam merupakan wilayah khusus yang tidak mendapatkan kompensasi maupun subsidi dari pemerintah,” ujarnya.

Program diskon listrik ini direncanakan berlangsung hingga Februari 2025 dan hanya berlaku bagi pelanggan PT PLN (Persero) di luar wilayah Batam.

Bagi pelanggan pascabayar, potongan tarif 50% akan diterapkan otomatis saat pembayaran tagihan listrik untuk pemakaian Januari dan Februari 2025.

Sementara itu, pelanggan prabayar hanya perlu membayar setengah dari biaya normal untuk mendapatkan jumlah energi (kWh) yang sama.

Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT PLN (Persero).

Dengan adanya pengumuman ini, masyarakat Kota Batam diharapkan dapat memahami bahwa kebijakan diskon tarif listrik nasional tidak berlaku di wilayah mereka karena status khusus yang dimiliki Kota Batam.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA