Jambi, Dinamikaglobaltimes.id
Persoalan bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, terkait Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2023 di wilayah Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, yang sempat viral di jagad Maya, berujung di persidangan.
Sebelumnya, telah dilakukan perjanjian kerjasama antara dua kelompok tani. Masing-masing bernama Kelompok Tani Amanah dan Kelompok Tani Mulya Indah, dengan CV. Putra Tri Cindo Mandiri (CV. PTCM), untuk melakukan peremajaan bibit kelapa sawit milik dua kelompok tani yang belakangan namanya menjadi Gapoktan, lantaran telah bergabung.
Bentuk kerjasama itu adalah, ketika Gapoktan akan melakukan penanaman Bibit Kelapa Sawit, guna Peremajaan Sawit Rakyat. Saat itu, Gapoktan sepakat akan membeli benih kelapa sawit dari CV. PTCM sebagai Penangkar. Kesepakatan kerjasama itu terjalin, lantaran CV. PTCM telah membantu melengkapi persyaratan untuk kedua kelompok tani itu, ketika mengajukan permohonan bantuan ke Kementerian Pertanian RI.
Namun belakangan, setelah terjadi pencairan, Gapoktan malah ingkar. Justru membeli benih sawit dari PT. Eluon Solusi Indonesia (PT. ESI). Akibatnya, Benih Sawit yang telah disediakan oleh CV. PTCM, terbiar hingga membusuk dan terbuang, lantaran tak terjual. Tentu saja CV. PTCM merasa dirugikan. Bahkan diperoleh informasi, bahwa CV. PTCM merugi hingga miliaran rupiah lantaran Gapoktan tidak komitment.
Seyogianya Gapoktan Mulya Indah dan Gapoktan Amanah menggunakan bibit dari CV. PTCM. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 03 Tahun 2022, Tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian, Pengembangan dan Peremajaan serta Sarana Dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Sebagaimana tertuang Dalam Dokumen Pengusulan dan Pasal 20. Antara lain, Rencana Pembelian benih.
Perbuatan tak terpuji dari Gapoktan itu, membuat pihak CV. PTCM meradang lantaran telah dirugikan. Sesuai pengakuan Robin, yang menjabat sebagai Manager Marketing di Perusahaan Pembibitan CV. PTCM itu kepada wartawan mengatakan, bahwa CV. PTCM telah dizolimi, “terus terang yaa. Kami telah dizolimi. Kalau bicara soal kerugian, itu sudah pasti, “ujar Robin geram.
Sebenarnya, lanjut Robin. Saya sudah mengingatkan oknum-oknum yang punya kapasitas, agar bisa lebih Profesional dalam mengimplementasikan aturan yang tertuang di dalam Permentan, terkait Pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat di tingkat Daerah. Tapi sepertinya, tidak diindahkan, “beber Robin.
Terpisah, Rusmin yang menjabat sebagai Direktur di CV. Putra Tri Cindo Mandiri, berharap mendapat Keadilan dari pihak yang berwenang maupun Pemerintah dalam Perkara ini, “dalam hal ini, saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum, supaya bertindak adil dalam menegakkan hukum. Apalagi menyangkut kerugian yang kami alami, “tuturnya.
Sidang di Pengadilan Negeri Sengeti itu, berlangsung Kamis (23/11/2023). Dipimpin Hakim Ketua Fitria Septriana, S.H dan Hakim anggota Gabriel Lase, S.H, dan Hj. Eriana, S.H. Tampak juga hadir dalam persidangan itu, Biro Hukum Pemprov Jambi, mewakili Dinas Perkebunan Provinsi Jambi. Dan juga, Kabag Hukum Pemkab Muaro Jambi, mewakili Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Jambi sebagai tergugat. Tapi, ada dua lembaga yang tak memenuhi panggilan. Yaitu, PT. Sucofindo dan BPDPKS. Kedua lembaga ini juga sebagai tergugat.
Usai persidangan, Gabriel Lase, coba dikonfirmasi, guna pihak-pihak yang tidak hadir dalam persidangan itu. Dikatakannya, “sidang hari ini belum masuk pada pokok perkara. Akan dilanjutkan pertengahan Desember mendatangi,” ujarnya kepada wartawan (23/11/2023). (Richard).
Tidak ada komentar