Jakarta, Dinamikaglobaltimes.id
Bantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia terkait Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi terhadap dua Kelompok Tani yang masing-masing diberi nama, Kelompok Tani Amanah dan Mulya Indah, disebut-sebut menyimpang dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 03 Tahun 2022.
Kedua kelompok tani yang telah bergabung, dan menamakan dirinya Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) ini, pada tahun 2022, mendapat bantuan dari Kementan RI, berupa anggaran untuk melakukan peremajaan Kelapa Sawit di daerah itu. Sedangkan bibit nya, wajib menggunakan bibit unggul. Sesuai Permentan Nomor 03 Tahun 2022.
Nyatanya, Permentan nomor 03 tahun 2022 yang seharusnya jadi panduan, malah terkesan disepelekan. Artinya, bibit yang ditanam untuk Peremajaan Sawit Rakyat itu, tidak menggunakan bibit unggul. Tentu saja perbuatan itu melanggar aturan.
Tak hanya itu. Tim Monitoring Evaluasi (Monev) dari Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Muaro Jambi yang turun ke lapangan pada bulan Maret 2023, banyak temuan yang dianggap menyimpang. Diantaranya,
a). Pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi (ketebalan lebih dari 20cm ).
b). Bonggol yang belum diangkat.
c). Lahan yang belum dibajak dan dirotari.
d). Pembuatan teras yang tidak beraturan.
e). Sebagian lahan rawa yang belum cuci arit.
f). Bibit/benih yang tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 26 tahun 2021 tentang pedoman Produksi, Sertifikasi, Produsen dan Pengawasan Tanaman Kelapa Sawit diantaranya :
1). Benih Kelapa Sawit yang terkena Penyakit Karat Daun.
2). Pertumbuhan Bibit Kelapa Sawit yang tidak normal (tinggi bibit melebihi standar dan daun jarang-jarang).
3). Benih/Bibit Kelapa Sawit helaian daun yang berwarna kuning pucat.
4). Benih/Bibit Kelapa Sawit dengan pertumbuhan pelepah dan anak buah tegak dan daun kurang membuka. Tapi, sepertinya tidak ada tindakan dari pihak Disbunak Muaro Jambi. Padahal, tak sedikit bantuan yang dikucurkan oleh Kementan RI terhadap kedua Kelompok Tani itu.
Selain temuan tim Monev di lapangan, masih ada perusahaan yang dirugikan oleh kedua Kelompok Tani itu. Dan sampai berita ini diunggah, belum nampak niat baik dari kedua Kelompok Tani itu. Ujung-ujungnya, Ketua Umum Lembaga Watch Relation of Corruption dan Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC-PAN-RI), merasa geram mengikuti permasalahan tersebut. Hal itu sampaikannya, ketika ditemui di Jakarta belum lama ini.
Menurutnya, permasalahan bantuan Program PSR dari Kementan RI kepada kedua kelompok tani itu, harus digiring ke ranah hukum. Dan diakuinya, kalau permasalahan itu sudah dilaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH). Diharapkannya, agar APH serius menanggapinya. Dan tidak ada pembiaran serta pembenaran.,
“Apalagi adanya dugaan sekelompok orang yang dengan sengaja mengambil peran besar untuk meraup keuntungan diri sendiri atau kelompok lain. Parahnya lagi, benih yang ditanam pun tidak layak pakai, “ujarnya di Jakarta.
Saya berharap, lanjutnya. Pemerintah bertindak tegas atas permasalahan ini. Terus terang, permasalahan ini sudah saya laporkan ke Institusi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Saya menilai, nuansa korupsi nya memang sangat kental, “tuturnya. (Richard).
Tidak ada komentar