Rokok Noncukai Itu Masih Beredar Bebas di Kepri, Sri Mulyani Praktek Illegal Semakin Meningkat

waktu baca 3 menit
Selasa, 5 Sep 2023 08:20 0 413 admin

TANJUNGPINANG : Dinamikaglobaltimes.co

Meski ramai disoroti, namun, peredaran rokok non cukai di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih saja bergulir bebas. Padahal, tak sedikit pejabat maupun pengusaha yang tersangkut dengan peredaran rokok tersebut telah duduk manis di balik jeruji besi. Namun, peredaran berbagai merek rokok yang tak bercukai dan dianggap  merugikan negara, tetap saja mudah didapat di pasaran. Dan hal tersebut berlangsung sampai sekarang.

Seorang pria, sebut saja namanya Sano. Lelaki pecandu rokok Noncukai ini mengaku suka menghisap rokok noncukai. Alasannya, rokok tersebut murah dan terjangkau, “iya bang. Saya memang lebih menyukai rokok Noncukai. Selain harganya terjangkau, rasanya pun lumayan enak, “katanya di Tanjungpinang, (09/08/2023) kemarin.

Padahal, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Bea dan Cukai, sejak 17 Mei 2019 resmi mencabut ketentuan bebas cukai untuk produk konsumsi rokok dan minuman alkohol di 4 zona perdagangan bebas (Free Trade Zone) di Indonesia yakni Batam, Bintan, Karimun (Kepulauan Riau), dan Sabang di Nanggroe Aceh Darussalam.

Pencabutan aturan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Nota Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) nomor ND-466/BC.04/2019 tanggal 14 Mei 2019 prihal Penghentian Pelayanan Dokumen CK-FTZ.

Meski dilarang, namun rokok tersebut tetap saja menjamur di luar kawasan bebas seantero Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), termasuk di Batam.

Pada dasarnya, pihak Bea dan Cukai Batam sering menegah rokok noncukai baik yang keluar maupun masuk ke Kota Batam. Bahkan, berbagai merek rokok yang tak memberi kontribusi terhadap negara ini pun telah banyak disita dan dimusnahkan. Tapi, peredarannya tetap saja menguasai pangsa pasar.

Maraknya peredaran rokok noncukai itu, tak hanya di kota Batam. Justru kini telah merebak sampai ke pelosok desa. Di Tanjungpinang misalnya. Sangat mudah mendapatkannya. Mulai dari tingkat kios kecil hingga  grosir rokok yang banyak ditemui di kota Gurindam ini.

Pertanyaannya, kemana lembaga yang punya kewenangan untuk mengawasi peredaran rokok tersebut ? Takutnya, terjadi konspirasi antara pelaku bisnis menggiurkan itu dengan petugas  di lapangan. Ujung-ujungnya, peredaran rokok noncukai itu tak bisa dibendung lagi. Tak terbayangkan berapa besar kerugian negara lantaran rokok tersebut.

Disisi lain, dilansir dari www.cnnindonesia.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut praktik ilegal terus meningkat, dibuktikan dengan penyitaan 15,8 juta batang rokok per minggu oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai dan terus melakukan penindakan terhadap praktik yang merugikan negara. Ada beberapa modus yang dilakukan khususnya untuk produk hasil tembakau, antara lain; menggunakan cukai palsu, salah peruntukkan cukai, hingga tidak menggunakan pita cukai sama sekali.

“Kita setiap minggu melakukan 471 penindakan dengan 15,8 juta batang rokok yang disita atau dicegah. Ini menggambarkan frekuensi kegiatan ilegal di bidang produksi dan penjualan rokok meningkat,” ungkapnya dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat (11/8/2023).

Realita tersebut dapat juga dibuktikan saat ini dengan semakin bebasnya peredaran rokok ilegal khususnya di Batam dan Tanjungpinang  provinsi Kepri, yang kuat dugaan terus dilindungi oleh oknum yang rakus. (Gindo)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA