Rakor Penegakan Perda Persampahan, Satpol PP Anambas Utamakan Edukasi Masyarakat

waktu baca 1 menit
Senin, 2 Feb 2026 13:23 0 39 admin

Anambas, Dinamikaglobaltimes.id – Rapat koordinasi tentang Penegakan Perda No. 4 Th 2018 tentang Persampahan di Kecamatan Siantan telah dilaksanakan diaula Mako Satpol PP Kab.Kep.Anambas lantai lll, Senin (2/2/2026).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Rasyid, SE, mengatakan bahwa rapat ini bertujuan memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa akan dibuat tulisan tamplet yang akan ditempel di titik-titik tertentu, berisi edukasi tentang sanksi dari Perda No. 4 Th 2018, yaitu denda Rp 50 juta dan kurungan 6 bulan penjara jika tidak mematuhi.

“Penegakan perda ini adalah tugas Satpol PP, namun kita harus memberikan edukasi dulu kepada masyarakat,” kata Camat Siantan.

Masyarakat diimbau untuk membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang telah ditentukan. Dishub LH, Camat, Lurah, dan Desa-desa akan membenahi dan mengatur TPS, serta membuat edukasi berupa pengumuman/tamplet untuk ditempel di setiap sudut kota atau di titik pemukiman masyarakat.

Himbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah dengan benar dan tidak sembarangan, (Fby).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA