PT. Pelabuhan Kepri, Keluhkan Sarana dan Prasarana Pelabuhan Kota Segara

waktu baca 3 menit
Rabu, 30 Agu 2023 15:39 0 776 admin

Bintan, Dinamikaglobaltimes.id

Gonjang-ganjing tentang aktivitas di Pelabuhan Kota Segara di Tanjung Uban Kabupaten Bintan yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sepertinya tak berujung. Pasalnya, sarana dan prasarana di pelabuhan itu masih banyak yang belum terpenuhi. Seperti sarana Air Bersih, Penerangan Pelabuhan, Cranbus untuk kebutuhan bongkar muat, Pos penjagaan dari beberapa instansi dan sarana lainnya.

Pantauan media ini di lokasi pelabuhan beberapa hari lalu, malah ditemukan ada  pungutan retribusi terhadap Truck (Lori-red) maupun mobil Box yang masuk ke areal pelabuhan. Setiap  kendaraan yang masuk dikenakan retribusi sebesar Rp.2.500,- per unit.

Umunya, kendaraan yang masuk ke pelabuhan itu, memuat berbagai jenis barang dari kapal yang datangkan dari kota Batam. Kemudian, barang-barang yang dimuat itu, akan dibawa dan dipasarkan di luar kawasan Free Trade Zone (FTZ).

Herannya, aktivitas bongkar muat yang berlangsung setiap hari di pelabuhan itu, justru tanpa pengawasan. Padahal, pengawas terhadap aktivitas tersebut sangat diperlukan. Takutnya, ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi itu, dengan memasukkan barang terlarang, Seperti  Narkoba maupun Senjata Api.

Dan tim kerja media inipun  melakukan konfirmasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Kepri. Melalui Azis, Kepala Bidang Kepelabuhan. Azis menjelaskan , “kalau soal status pelabuhan itu belum menjadi pelabuhan FTZ, itu harus ditetapkan. Namanya, penetapan pelabuhan bebas, “Jelas Azis di kantornya (28/08/2023).

Ditambahkannya. Kalau soal izin, pelabuhan itu sudah memiliki izin operasi. Bahkan sudah lama. Tapi kalau cerita soal fasilitasnya, memang masih belum memadai. Nah kalau ditanya ke saya soal itu, saya tidak bisa jawab, “ujarnya.

Masih menurut Kabid Kepelabuhanan. Terkait kapal penumpang membawa barang, saya rasa itu tergantung izin berlayar yang diberikan kepdanya. Kalau pihak Syahbandar memberi izin berlayar membawa barang, itu sah-sah  saja. Memang di Kepri ini, kapal Fery berfungsi untuk mengangkut penumpang. Saya pikir, itu tergantung izin yang mereka miliki, “katanya.

Mengenai kapal yang sandar di pelabuhan itu, lanjut Azis. Siapa saja boleh sandar. Tapi wajib membayar retribusi. Biasa disebut STRD (Surat Tanda Retribusi Daerah -red). Kalau soal bongkar muat, itu dikoordinir oleh Badan Usaha Pelabuhan. Mengenai retribusi kendaraan yang masuk, itu namanya Pas masuk pelabuhan, “bebernya.

Disisi lain, Direktur PT. Pelabuhan Kepri juga dikonfirmasi di kantornya, guna menanyakan aktivitas  di pelabuhan Kota Segara. Menurut Awaludin, Kepala Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepri, “kalau soal izin sandar, itu kewenangan KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan-red). Terkait kapal yang sandar dan bongkar barang di pelabuhan Segara itu, kami sudah monitor dan melakukan  control. Pastinya, kalau soal pengawasan, itu kewenangan Bea Cukai, “kata Awaludin didampingi dua orang staf di kantornya (30/08/2023).

Mengenai statusnya belum dimasukkan menjadi pelabuhan FTZ, lanjut Awaludin. Sebenarnya kami juga menunggu. Kenapa begitu lama statusnya untuk menetapkan pelabuhan itu menjadi pelabuhan FTZ. Dan pihak yang mengajukannya adalah Dishub. Karena mereka pemilik aset, “ujarnya.

Ditambahkannya. Nah . . . Untuk mengelola pelabuhan itu, BUP hanya bisa memanfaatkan sarana yang ada. Padahal, masih banyak sarana yang harus disiapkan untuk memenuhi standar pelabuhan. Jadi, Tupoksi kami hanya mengelola Terminal dan potensi kelautan. Artinya, untuk menerapkan bisnis di pelabuhan ini, kami harus melakukan mitra terhadap perusahaan-perusahaan. Agar bisa mendapatkan pemasukkan, “beber Awaludin.

Mengingat kondisi pelabuhan Kota Segara yang masih kurang lengkap akan sarana dan prasarana, diharapkan kepada Pemprov Kepri, agar segera melengkapinya. logika bisnisnya, Jika segala sesuatunya terpenuhi, tentu akan menambah pundi-pundi Penambahan Anggaran Daerah (PAD). Jika kondisinya tidak memungkinkan, untuk kebaikan bersama, baiknya  Pelabuhan Kota Segara Tanjung Uban itu, ditutup sementara waktu. Menunggu sampai lengkapnya sarana pendukung pelabuhan tersebut oleh Pemerintah Provinsi Kepri. Dan sudah sepatunya Gubernur Provinsi Kepri H.Ansar Ahmad diminta sedikit saja meluangkan waktunya untuk memperhatikan kondisi pelabuhan tersebut. Demi kepentingan kemajuan daerah dan masyarakat setempat. (Richard/Gindo).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA