Kepri, Dinamikaglobaltimes.id
Proyek pembangunan gedung kantor, berbiaya delapan belas miliar rupiah lebih di pusaran Rumah Sakit Umum (RSUP) Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sampai kini tampak belum rampung dikerjakan. Meskipun telah melewati tenggang waktu yang ditetapkan.
Sesuai pantauan di lapangan Rabu (28/02/2024), progres pembangunannya dinilai masih berkisar 60 persen. Herannya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut terkesan enggan memberi sanksi kepada pelaksana proyek. Sampai berita ini diunggah, proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 itu sedang digesa pekerjaannya.
Sesuai yang tertera di papan proyek, perusahaan yang mengerjakan proyek itu adalah, PT. Damar Intan Lestari. Sedangkan Konsultan Pengawas, CV. Jaya Nusantara Engineering Consultant.
Proyek yang kini mulai jadi gunjingan itu, telah ditetapkan masa kerjanya selama 165 hari. Terhitung sejak 14 Juli 2023 lalu. Artinya, proyek tersebut harus selesai dikerjakan pada akhir Desember tahun 2023. Tapi, sampai saat ini kondisinya justru masih memprihatinkan.
Seorang warga yang kerap memperhatikan jalannya pembangunan di kota Tanjungpinang ini menyebutkan, pelaksana proyek itu pantas diberi sanksi. Soalnya, tidak mampu menyelesaikan proyek itu sesuai waktu yang ditentukan, “kalau menurut pengamatan saya, pihak kontraktor wajib diberi sanksi. Soalnya, tidak mampu mengerjakan proyek itu, sesuai waktu yang ditetapkan oleh pengguna anggaran, “cetusnya, ketika ditemui di seputar Batu Sembilan Tanjungpinang (29/02/2024).
Padahal, lanjutnya. Masa kerja 7 bulan sudah berlalu. Tapi proses pembangunannya justru tak kunjung selesai.
Sesuai pemberitaan yang dilansir oleh salah satu media Online, menyangkut lambannya pekerjaan proyek tersebut, ketika meminta penjelasan dari Iqbal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek itu, justru penjelasan yang diberikan terkesan nyeleneh. Saat itu Iqbal menyebutkan, “Kami berikan kepada pelaksana proyek kesempatan lagi untuk menyelesaikan pekerjaannya selama 90 hari kalender, “katanya.
Ironisnya lagi, Iqbal malah terkesan mengelak, ketika media Online itu menanyakan sanksi apa yang diberikan kepada kontraktor pelaksana, lantaran tidak dapat waktu mengerjakan proyek tersebut, “Maaf bang, statementnya saya baru bisa sampai ini aja ya bang, “ujarnya. (***).
Tidak ada komentar