PPKom Pembangunan Lapangan Olahraga SMP IT Cendikia Karimun, Tak Mampu Menjawab Konfirmasi

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Okt 2025 04:45 0 64 admin

Karimun, Dinamikaglobaltimes.id 

Bagai tak mengindahkan konfirmasi, Hendri, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) pada proyek pembangunan Lapangan Olahraga SMP IT Cendikia Kabupaten Karimun tahun 2025, sepertinya enggan menjawab. Sikap PPKom ini malah menimbulkan asumsi miring terhadap perusahaan yang mengerjakannya. Padahal, konfirmasi telah dilayangkan sejak 4 Oktober kemarin. 

Proyek berbiaya Rp.134.5 juta ini, mencomot anggaran dari APBD  tahun 2025. Dan dikerjakan oleh CV. Restu Abadi Utama (CV. RAU). Namun, dibalik lancarnya mengerjakan proyek tersebut, CV. RAU diduga kuat belum mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU). Sesuai jenis pekerjaan yang ditetapkan pemerintah.

Sementara, regulasi terbaru sangat tegas. PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pasal 12 ayat (3) menyebutkan, bahwa “Pelaku usaha wajib memiliki standar usaha dan/atau produk sesuai dengan klasifikasi, bidang, dan subbidang usaha sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Artinya, setiap proyek harus dikerjakan oleh penyedia dengan subklasifikasi yang benar.

Tak hanya itu. Hal tersebut juga dipertegas pada Permen PUPR No. 6 Tahun 2021. Lampiran peraturan ini juga menyebutkan, pembangunan fasilitas olahraga seperti lapangan, sangat jelas dikategorikan ke dalam BS016 Bangunan Fasilitas Olahraga. Artinya, hanya perusahaan dengan subklasifikasi yang sah mengerjakan proyek sejenis.

Namun, dari data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), CV Restu Abadi Utama tidak memiliki subklasifikasi BS016. Proyek ini pun dinilai cacat sejak awal. Konsekuensinya, perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif hingga masuk daftar hitam sesuai Perpres 12/2021 Pasal 78 ayat (6). Bila ditemukan dugaan pemalsuan dokumen, ancaman Pasal 263 KUHP menunggu dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.

Tak hanya perusahaan, pejabat dinas pun terancam jeratan hukum. Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) yang tetap meloloskan kontrak tanpa kecocokan SBU dapat dianggap menyalahgunakan kewenangan. Sesuai Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, penyalahgunaan jabatan demi menguntungkan pihak tertentu dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun hingga 20 tahun, ditambah denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengadaan langsung di daerah. Publik bertanya, mengapa aturan yang jelas bisa diabaikan begitu saja? Jika dibiarkan, anggaran ratusan juta rupiah yang seharusnya memperkuat fasilitas pendidikan dan olahraga anak bangsa, bisa saja berubah menjadi celah penyalahgunaan anggaran.

Aparat penegak hukum (APH) kini didesak turun tangan untuk memeriksa dokumen kontrak, mekanisme penunjukan, serta pertanggungjawaban proyek tersebut. Masyarakat menanti, apakah kasus ini hanya berhenti di meja birokrasi atau benar-benar dibawa ke ranah hukum demi kepastian dan keadilan. (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA