Dinamikaglobaltimes.id. Indragiri Hilir – Polsek Enok berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Mawar, Desa Sungai Ambat, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Selasa (18/3/2025) malam.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Ps. Kanit Reskrim Polsek Enok, Bripka Khalid Muhammad Ali, S.H., pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Ps. Kapolsek Enok, IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H., yang langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap seorang pria bernama LEO di rumahnya sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu, uang tunai Rp13.540.000, handphone, dan sejumlah barang lainnya.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika di wilayah Enok. Kami juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Kapolsek Enok, IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H.
Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Enok untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polsek Enok juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Enok dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. (*)
Tidak ada komentar