Polda Kepri Bongkar ‘Permainan’ IMEI Handphone di Pelabuhan Batam Center Kota Batam

waktu baca 2 menit
Selasa, 2 Mei 2023 10:21 0 199 admin

DINAMIKAGLOBALTIMES – Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan, pendaftaran IMEI handphone merek iPhone menggunakan joki di Pos Pelayanan Bea Cukai Pelabuhan Internasional Batam Center.

Kasus ‘Permainan’ daftar IMEI handphone ini diungkap pada Rabu (19/4/2023) sekira pukul 16.00 WIB. Dalam kasus ini, Polda Kepri mengamankan sedikitnya 26 unit ponsel Iphone berbagai tipe. Kasus tersebut berawal diamankannya 2 unit ponsel Iphone dari seorang bernama Indra, yang diakuinya merupakan milik seorang bernama Yanto (dalam lidik).

Kemudian, Tim Indagsi juga mengamankan sepasang suami istri bersama seorang anak berumur 6 tahun. Dari tangan keluarga ini ditemukan 5 unit ponsel Iphone untuk didaftarkan di Pos Layanan Pendaftaran IMEI Bea dan Cukai Pelabuhan International Batam Centre.

“Tim kemudian melakukan surveilance ke rumah TO yang selanjutnya diamankan. Pasangan suami istri itu diketahui bernama Yoga (36) selaku suami, Garsinea (35) selaku istri dan YM (6) selaku anak. Mereka, diduga sebagai joki IMEI beralamat di Perumahan Taman Mediterania, Batam Centre, Kota Batam,” ungkapnya

Dari pengakuan keluarga Yoga, 5 unit ponsel Iphone itu merupakan milik seorang bernama Joko, pemilik toko handphone Lucky Star di Lucky Plaza Nagoya, Kota Batam.

“Selanjutnya Tim beserta saudara Yoga dan Garsinea mendatangi rumah pemilik barang atas nama Joko alias Anok di Perumahan Permata Baloi, Kota Batam,” jelasnya.

Dijelaskan kembali, setelah dilakukan penggeledahan di rumah Joko, tidak ditemukan barang bukti. Kemudian, Tim bersama para saksi menuju ke Toko Lucky Star di Lucky Plaza dan melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti.

“Setelah dilakukan penggeledahan sekira pukul 22.00 WIB di Lucky Star, Lucky Plaza kemudian Tim menemukan 19 unit Iphone yang belum teregister IMEI dan 139 kotak kosong Iphone, beserta dokumen penjualan. Selanjutnya Tim mengamankan barang bukti 19 unit handphone merk Iphone dan 139 kotak Iphone dengan disaksikan petugas security Lucky Plaza yang kemudian bersama para saksi dibawa ke kantor Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan,” ucapnya.

“Total barang bukti yang diamankan dari tangan para saksi berjumlah 26 handphone iPhone berbagai tipe,” tutup keterangan itu. (*)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA