Perkara Korupsi Dana Hibah Kabupaten Natuna TA 2011 Hingga TA 2013, Diserahterimakan Kepada JPU Kejari Natuna

waktu baca 2 menit
Selasa, 23 Apr 2024 12:53 0 194 admin

Kepri, Dinamikaglobaltimes.id

Tim Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Natuna terima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Natuna menggunakan APBD Tahun 2011, APBD Tahun 2012 dan APBD Tahun 2013, yang diterima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kota (FORKOT) Kabupaten Natuna. Hal itu terjadi Tahun 2011 hingga 2013, di wilayah Kabupaten Natuna. Penyerahan berlangsung di Gedung Pidsus Kejati Kepri, Selasa (23/04/2024).

Saat dikonfirmasi, Kasipenkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH, MH menyampaikan, dalam perkara Tipikor ini, Penyidik Polda Kepri saat proses penyidikan telah menetapkan 1 (satu) tersangka atas nama DARMANTO, Ak Bin H. ASEH TARYO selaku Kepala BPKAD Kabupaten Natuna. Penanganan perkara ini merupakan lanjutan dari perkara atas nama terpidana Wan Sofian selaku Ketua LSM FORKOT Kabupaten Natuna. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp. 1,7 Miliar, “ujar Denny.

Saat proses Tahap II ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka DARMANTO, Ak Bin H. ASEH TARYO didampingi tim penasihat hukum, untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara termasuk Barang Bukti (BB), yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya. Dan juga dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka DARMANTO, Ak Bin H. ASEH TARYO. Kemudian, Tim JPU melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Nomor : Print-254/L.10.13/Ft.1/04/2024 tanggal 23 April 2024 selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang, “imbuh Kasipenkum Kejati Kepri.

Lanjutnya. Dalam kasus ini, tersangka DARMANTO, Ak Bin H. ASEH TARYO diduga telah melakukan korupsi pada Kegiatan Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Natuna menggunakan APBD Tahun 2011, APBD Tahun 2012 dan APBD Tahun 2013 yang diterima langsung LSM FORKOT Kabupaten Natuna yang terjadi Tahun 2011 sampai dengan 2013 di wilayah Kabupaten Natuna.

Kemudian, Kasi Penkum juga menyampaikan, berdasarkan fakta hukum, alat bukti saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, “tutup Denny. (***).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA