Dinamikaglobaltimes.id – Sangat disayangkan hutan mangrove yang ada di kelurahan Tanjung Piayu, kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau, jauh dari kata aman ataupun dilindungi. Dari hasil investigasi awak media dilokasi tersebut, mangrove disana telah rusak akibat adanya penimbunan oleh pengembang PT. Putra Piayu Perkasa untuk pembangunan Perumahan Sunny Bay di Piayu dan diduga kuat tidak memiliki izin yang lengkap, Selasa (22/08/2023).
Hutan Mangrove sejatinya berperan untuk menyerap polusi serta sedimen agar tidak mengalir ke laut. Selain itu juga menjadi penghalang lumpur yang dapat merusak terumbu karang laut, sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga dan merawat lingkungan hidup hutan mangrove tersebut.
Penimbunan hutan mangrove di Tanjung Piayu ini juga akan merusak kawasan pesisir terutama ekosistem laut yang jadi mata pencarian nelayan disana.
Dari hasil penulusuran awak Media, bahwa zona kawasan pematangan lahan dan Penimbunan Bakau yang dilakukan pihak pengembang Perumahan Sunny Bay diduga merupakan zona kawasan Pariwisata bukan Komersil.
Hal ini sangat disayangkan dengan belum adanya tindakan hukum terhadap pengrusakan ekosistem mangrove atas nama pembangunan itu. Seolah instansi terkait perizinan dan penindakan tutup mata, padahal disana telah terjadi eksploitasi alam demi memenuhi kebutuhan investasi, ruang dan perumahan.
Sudah jelas larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Sangat memprihatinkan dengan perbuatan oknum-oknum yang tega membabat hutan bakau dan melakukan penimbunan. Padahal upaya pelestarian hutan bakau terus dilakukan pemerintah saat ini.
Sampai saat ini Pihak Media terus mengkomfirmasi kepada pihak BP Batam serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam terkait perizinan lahan, PL penimbunan atau pemotongan izin cut & fill dan izin Lingkungan Hidup.
:(acc)
Tidak ada komentar