Bintan, Dinamikaglobaltimes.id
Pemberitaan tentang aktivitas pemotongan bukit di Gang Pepaya RT 09 RW 03 Km 16 desa Toapaya Selatan yang disebut-sebut belum berizin, akhirnya diklarifikasi.
PT. Bintan Suksesindo Sejahtera, perusahaan yang bergerak dibidang pengembang ini sedang melakukan pematangan lahan (Pemotongan Bukit). Rencananya, kawasan itu bakal disulap menjadi komplek perumahan.
Terkait perizinan, menurut Calvin Felix, Direktur PT. Bintan Suksesindo Sejahtera, bahwa pihaknya telah melengkapi segala perizinan yang dibutuhkan. Hal tersebut disampaikannya, sekaligus menjawab dan mengklarifikasi pemberitaan yang terbit di sejumlah media.
“Kami telah mengantongi izin dari dinas terkait sebelum melakukan aktivitas pematangan lahan. Bahkan sebelum kegiatan dilakukan, “ujar Calvin.
PT. Bintan Suksesindo Sejahtera mendapatkan Surat Keputusan (SK) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan sejak tanggal 14 November 2025 lalu. Dengan nomor : 44/2025 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Perumahan Grand Central Residence di Jalan Tanjungpinang-Tanjung Uban KM 16, Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau
“Untuk pematangan lahan, lanjutnya. Kami sudah memenuhi syarat UKL-UPL yang ditentukan. Kemudian UKL-UPL tersebut kami ajukan ke DLH dan keluar lah surat persetujuan tadi, “tuturnya, Selasa (3/2/2026) sembari menunjukkan dokumen UKL-UPL.
Dijelaskannya, sebelum melakukan usaha tersebut, pihaknya pun telah mengajukan sejumlah persyaratan. Seperti NIB perusahaan, dokumen perusahaan, NPWP, Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Air Mutu nomor B/117/600.4.1/IV/2025 tanggal 9 April 2025 dan Persetujuan Teknis Andallalin. Dengan Nomor Kp.128/Lt.408/DJPD-ANDALALIN/2025 tanggal 21 Maret 2025.
Masih menurut Calvin. “Kemudian dokumen UKL-UPL kami disusun oleh Konsultan Andi Abdul Gatpur. Semua kami ajukan ke dinas terkait guna persetujuan pemerintah, katanya.
Soal PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung yang sedang diajukan, itu merupakan syarat membangun rumah subdisi yang sedang diajukan saat ini.
“Jadi, saat ini kami sedang melakukan pematangan lahan yang merupakan satu hamparan dan surat, UKL-UPL sudah ada. Setelah lahannya matang, barulah dapat dikeluarkan PBG. Jadi, semua kami lakukan sesuai prosedur. Dan tak ada yang tanpa izin pemerintah, “bebernya.
Bahkan, dengan tegas Direktur perusahaan ini mengatakan, bahwa pihaknya tidak mungkin berani melanggar prosedur dari pemerintah.
“Artinya, jika ada pemberitaan di dia yang mengatakan kami melakukan aktivitas di lokasi itu tanpa mengantongi izin, itu semua tidak benar, “ujarnya. (Richard).
Tidak ada komentar