Pemko Tanjungpinang Bertindak Tegas Atas Tower Seluler Yang Diduga Tak Berizin

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Sep 2024 07:47 0 246 admin

Tanjungpinang, Dinamikaglobaltimes.id 

 

Buntut pemberitaan Tower di jalan D. I Panjaitan km 7 Kelurahan Kota Piring Tanjungpinang, yang disebut-sebut tak berizin, akhirnya ditanggapi Pemerintah kota (Pemko) Tanjungpinang. Selasa, (03/09/2024), puluhan petugas dari Satpol PP, Babinsa, Bhabinkambtibmas, ketua RT/RW setempat dan petugas dari PPNS Tanjungpinang turun ke lokasi kejadian. Para petugas tampak menemui pemilik ruko dan menanyakan berbagai hal tentang Tower tersebut. 

Di lokasi, salah seorang pemilik ruko menyebutkan kepada media ini, “petugas ini semua sedang menunggu pihak perusahaan, pak. Tadi saya dengar, pak Lurah hanya memberi waktu satu jam kepada pihak pengusaha untuk memberi jawaban. Artinya, para petugas yang ada di lokasi, sedang menunggu jawaban tegas dari pihak perusahaan, “ujar lelaki berkacamata itu di depan ruko..

Sembari petugas menunggu jawaban dari pihak perusahaan, media ini coba meminta penjelasan dari Andhika Oktorananda, Lurah Kota Piring. Pak lurah menyebutkan, “kami disini melanjutkan mediasi yang pernah kami lakukan pak. Mengingat belum ada kesepakatan antara warga dengan pihak perusahaan, “kata pak Lurah di depan ruko.

Lebih jauh pak Lurah mengatakan, “jadi begini, tanggal 22 Juli 2024 kemarin, telah dilakukan mediasi pertama. Kemudian, mediasi kedua terlaksana hari Jumat, pekan lalu. Kehadiran kami disini hari ini, bukan lagi pertemuan. Tapi, bersama dengan petugas Babinsa, Bhabinkambtibmas, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) beserta perangkat RT/RW, melakukan pemasangan PPNS Line di Tower tersebut. Jika pihak perusahaan masih saja membandel, persoalan ini akan ditindaklanjuti lagi, “beber pak Lurah.

Masih menurut pak Lurah. “Nah . . . Untuk sementara ini, kami hanya bisa memasang PPNS Line di Tower itu pak. Jika tidak direspon, kemungkinan langkah selanjutnya akan dilakukan eksekusi atau pembongkaran, “tutupnya.

Tower Seluler yang berdiri tegak  diatas ruko Itu, telah dibangun sejak 2011 lalu, disebut-sebut belum memiliki izin. Herannya, Tower Seluler itu bisa beroperasi sampai saat ini. Takutnya, ada oknum yang mem back up keberadaan Tower tersebut. Dengan imbalan, menerima setoran dari pihak perusahaan. Untuk itu, diminta kepada dinas perizinan kota Tanjungpinang, agar segera bertindak dan mengeksekusinya. Apalagi, warga sekitar juga sudah tidak  mau menandatangani kontrak persetujuan dengan pihak perusahaan. (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA