Tanjungpinang, Dinamikaglobaltimes.id
Keberadaan Tower Seluler yang berdiri kokoh diatas sebuah ruko, di jalan D. I Panjaitan kilometer 7 Kelurahan kota Piring, kota Tanjungpinang, kian terkuak. Tower Seluler milik perusahaan ternama itu, ternyata tak berizin selama belasan tahun.
Hal tersebut diakui Rachmat, yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan, Pelaporan dan Kebijakan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang.
Pejabat berkacamata ini menjelaskan, “Bang, sudah di lakukan pengecekan, bahwa memang Tower Seluler itu tidak berizin. Pemko Tanjungpinang sudah melakukan pengecekan melalui pengawasan dinas PU dan Satpol PP. Dan sudah dilakukan tindakan tegas dengan pemasangan PPNS line di lokasi bang, “sebut Rachmat melalui layanan WA, (05/09/2024).
Penjelasan Rachmat itu perlu ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang berkompeten menanganinya. Jangan dibiarin berlama-lama. Kasihan warga yang tinggal di seputar Tower Seluler itu. Umumnya, mereka merasa tidak nyaman sejak Tower Seluler itu beroperasi.
Sebelumnya, media ini telah berulangkali menyoroti legalitas Tower Seluler tersebut. Selain itu, pihak Kelurahan Kota Piring juga telah dua kali melakukan mediasi antara warga setempat dengan pihak perusahaan pemilik Tower Seluler itu. Tapi, sampai saat ini, belum juga ada titik temu. Soalnya, pihak perusahaan terkesan enggan menghadiri pertemuan yang dimotori pihak Kelurahan.
Sementara, seorang warga yang tinggal disekitar Tower itu menyebutkan, “kami warga yang tinggal di sekitar menara ini, sudah sepakat. Bahkan, kami sudah buat surat pernyataan. Intinya, kami menginginkan agar menara itu dibongkar. Pernyataan kami itu kami buat diatas materai. Artinya, kami serius meminta, kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang supaya menara itu segera dibongkar, “tuturnya, sambil meminta agar namanya tidak dipublikasikan (04/09/2024), di depan rukonya. (Richard).
Tidak ada komentar