Ngakunya Punya Izin, Aktivitas Pemotongan Bukit di Desa Toapaya Selatan Jadi Sorotan

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Jan 2026 06:39 0 113 admin

Bintan, Dinamikaglobaltimes.id

Aktivitas pemotongan bukit diduga tanpa izin berlangsung di Kampung  Rawabangun Gang Pisang kilometer 16, RT 009 RW 003 Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan. Kegiatan itu kini jadi sorotan. Pasalnya, dinilai berpotensi merusak lingkungan serta merusak ekosistem.

Informasi yang dihimpun, aktivitas pemotongan bukit itu telah berlangsung beberapa hari. Bahkan, hari libur pun tetap dikerjakan. Akhirnya, Ramlah, ketua RT  009 / RW 03 Kampung Rawabangun, dikonfirmasi melalui ponselnya. Menurutnya, pernah utusan dari perusahaan mendatanginya, guna meminta tandatangannya terkait pemotongan bukit itu.

“Iya pak . . . Kemarin memang pernah datang ke rumah saya utusan dari perusahaan. Namanya Erwan. Utusan perusahaan ini meminta tandatangan saya. Dan sebagai ketua RT yang baru, saya langsung menandatanganinya. Selanjutnya saya nggak lagi pak, “ujar Ramlah polos (25/01/2026).

Disamping itu, komentar miring pun terdengar dari warga. Sebut saja Marno, pria berkepala plontos ini menyebutkan, aktivitas itu telah lama beroperasi, “Iya pak. Pemotongan bukit itu sudah  berlangsung lama. Mereka bekerja, menggunakan alat berat. Bahkan, lori nya pun (truck-red) mereka pakai yang besar. Kayaknya proyek itu belum punya izin pak, “ujar Marno menduga-duga, (24/01/2026).

Pantauan media ini di lokasi proyek, tampak sejumlah Truck pengangkut tanah berlalu lalang  membawa tanah timbun tak jauh dari lokasi pengambilan.  Padahal, izinnya masih dipertanyakan. Seyogianya, pengusaha yang melakukan pemotongan bukit itu, lebih dulu melengkapi segala perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik izin lingkungan maupun izin pemanfaatan lahan.

Dugaan miring terkait kegiatan itu, ternyata benar. Selasa, 27 Januari 2026, media ini coba melakukan konfirmasi ke Dinas PUPR Bintan, guna menanyakan  legalitas kegiatan itu. Menurut Achmad Sidik, bidang perizinan di kantor itu, bahwa kegiatan itu belum mengantongi izin,

“Jadi begini bang. Mereka memang sudah mengajukan permohonan perizinan sekitar tanggal 12 Januari kemarin. Tapi kan sebatas pengajuan. Rencana nya, besok kami baru mulai membahas segala pengajuan permohonan yang masuk, “katanya di ruang kerjanya (27/01/2026).

Ditambahkannya. “Sesuai aturan, perusahaan itu belum diperbolehkan melakukan aktivitas di lokasi tersebut. Pasalnya belum mengantongi izin, “paparnya.

Lucunya, ketika media ini melakukan konfirmasi kepada Calvin Felix, Direktur PT. Bintan Suksesindo Sejahtera melalui ponselnya, malah mengaku sudah punya izn, “oohh . . . Kalau soal itu, tentu saja kami sudah punya izin. Pastinya, kegiatan itu sudah resmi, “kata Felix lantang, (25/01/2026).

Pengakuan Direktur PT. Bintan Suksesindo Sejahtera ini memang terdengar menggelitik. Jelas-jelas belum mengantongi izin, tapi ngakunya kegiatan resmi. Weleh-weleh . . . . . . .  (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA