Menjalin Kolaborasi Solid, Kakanwil ATR/BPN Kepri Beserta Staff, Bersilaturahmi ke Kantor Kejati Kepri

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Apr 2024 05:48 0 192 admin

Kepri, Dinamikaglobaltimes.id

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Teguh Subroto, SH., MH., didampingi Asisten Intelijen Tengku Firdaus, SH., MH., dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara E.R Wiranto, SH., MH., menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Provinsi Kepri, Sri Pranoto, S.S.SiT., MM., dan Kabag TU Kanwil ATR/BPN Provinsi Kepulauan Riau Purwoto, A.Ptnh., MM. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Kejati Kepri, dalam rangka silaturahmi dan koordinasi bersama jajaran Kejati Kepri, Selasa (23/04/2024).

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan, agenda kunjungan kerja ini merupakan wujud kolaborasi dari jajaran Kanwil ATR/BPN Provinsi Kepri bersama Kejati Kepri. Dalam rangka meningkatkan sinergitas dari kewenangan masing-masing institusi, untuk menciptakan impact positif terhadap bidang pertanahan di wilayah Provinsi Kepri, serta bentuk kerjasama Satgas Pemberantasan Mafia Tanah. Kejaksaan yang berperan dalam melakukan koordinasi dan kerjasama dengan kementerian/lembaga, terkait pengamanan pelaksanaan tugas, menyediakan sarana aduan daring yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Dan juga mengoptimalkan kualitas dan objektivitas yang melibatkan pemangku kepentingan, “ujar Denny.

Kasi Penkum menambahkan. Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pemberian dukungan data dan/atau informasi, penegakan hukum, pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

Berikutnya, pengamanan pembangunan strategis, pelacakan aset, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta pencegahan dan pemberantasan mafia tanah.

Kemudian, wujud nyata yang sudah terjalin dengan Kanwil ATR/BPN Provinsi Kepri pada program kegiatan Pelayanan dan Penyuluhan Hukum Door To Door kepada masyarakat miskin. Dan rentan merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dimana Kanwil ATR/BPN Provinsi Kepri selalu dilibatkan pada kegiatan tersebut untuk memecahkan permasalahan terkait pertanahan yang dihadapi oleh masyarakat miskin dan rentan. Sehingga dapat menjadi solusi yang kongkrit, khususnya dalam penerbitan sertifikat tanah.

Kajati Kepri Teguh Subroto, SH., MH menyampaikan, kehadiran Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan yang telah terbentuk selalu dapat meningkatkan kolaborasi dan sinergitas dengan Kanwil ATR/BPN Provinsi Kepri. Dan memang telah terjalin dengan baik, agar terciptanya penegakan hukum di bidang pertanahan demi kepentingan masyarakat, terkhusus di Kepulauan Riau, “tutup Denny. (***).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA