Selain Mempekerjakan Tenaga Asing, Amdal Pabrik pengolahan Kayu Lapis di Desa Numbing Juga Dipertanyakan

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Sep 2023 01:33 0 533 admin

Bintan, Dinamikaglobaltimes.id 

PT. Numbing Jaya, perusahaan kebun Karet yang memiliki luas lahan hingga ribuan hektar di desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan ini,  disebut-sebut mulai berkurang produktifitasnya. Ujung-ujungnya, sejumlah karyawan pun harus dirumahkan. Lantaran kondisi perusahaan mulai goyah. 

Kini, jumlah karyawan yang masih aktif bekerja di perusahaan itu,  jauh berkurang. Tapi, tampaknya perusahaan ini mulai banting stir. Perusahaan tersebut saat ini sedang mengoperasikan pabrik pengolahan Kayu Lapis di lokasi tanaman karet miliknya.

Di lahan seluas kurang lebih 3 hektar, telah berdiri bangunan pabrik pengolah kayu gelondongan menjadi Kayu Lapis (Triplex). Bahkan, ribuan lembar Triplex setengah jadi tampak telah tersusun rapi di bangunan itu. Berbagai jenis mesin pengolah kayu tampak berjejer di bangunan tersebut.

Penjelasan Edison, yang mengaku sebagai Kerani di PT. Numbing Jaya, terkait keberadaan pabrik pengolahan Triplex itu, bahwa pabrik pengolahan kayu lapis itu bernaung di bawah PT. Doa Bunda Sejati (PT. DBS) dan PT. Rubber Wood Jaya (PT. RWJ). Dan diakuinya, kalau pabrik tersebut baru beroperasi bulan Januari 2023 lalu.

“Kalau perusahaan Triplex ini, baru saja dioperasikan bang. Sampai sekarang belum ada pemasaran. Rencananya, Fifty-Fifty  bang. Artinya, 50% untuk lokal dan 50% lainnya dipasarkan ke luar negeri. Memang disini ada 3 orang tenaga ahli yang didatangkan dari negara Tiongkok, “akunya.

Di tempat yang sama, seorang warga negara Tiongkok yang sedang bekerja di lokasi itu,  ditanya melalui penerjemahnya. Dikatakannya, “beliau ini namanya Mr. Yang. Dia tak bisa berbahasa Indonesia bang. Dia disini sebagai tenaga ahli. Baiknya konfirmasi ke kantor pusat saja bang. Kami disini cuma bawahan, “sarannya, tanpa memberi nomor petinggi yang akan dikonfirmasi.

Mengingat letaknya jauh di pelosok desa, media inipun coba menanyakan izin perusahaan kayu lapis itu kepada Indra Hidayat, Kepala  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bintan.  Dikatakannya, “terkait perusahaan tersebut, sudah melalui OSS (Online Single Submission-red),  Perusahaan itu telah memiliki NIB (Nomor Izin Berusaha-red). Mengenai izin pengolahan, itu  merupakan kewenangan Provinsi. Karena menyangkut sektor kehutanan. Nama perusahaan itu, PT. Rubber Wood Jaya (PT. RWJ), “kata Indra melalui layanan WA nya, (20/09/2023). (Richard).

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA