Mantan Kades Lancang Kuning Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa

waktu baca 3 menit
Jumat, 6 Okt 2023 14:59 0 301 admin

Bintan, Dinamikaglobaltimes.id

Kejaksaan Negeri (Kejari)  Bintan menetapkan tersangka dan penahanan Cholili Bunyani (Mantan Kades Lancang Kuning-red). Penahanan tersebut dilakukan Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Pidsus), Jumat (06/10/2023).

Kasus tersebut terungkap berawal pada tahun 2018. Saat itu Kejari Bintan melakukan penyelidikan atas  laporan masyarakat Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan. Menyangkut penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dan 2017. Saat Itu ditemukan kelebihan pembayaran terhadap kegiatan yang bersumber dari Dana Desa atau Anggaran Dana Desa.

Hasil penyelidikan, bahwa pihak Desa Lancang Kuning telah menyetorkan kelebihan bayar kepada kas Desa Lancang Kuning. Dengan rincian : Telah disetorkan ke Kas Desa Lancang Kuning melalui rekening Bank Riaukepri dengan nomor rekening : 146-20-00036 dengan nomor validasi 42.17.37272 146 40132 pada tanggal 07 Desember 2018 pukul 13:48:12 WIB sebesar Rp.136.233.756,- (Terbilang : Seratus Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Rupiah).

Kemudian, tanggal 04 Januari 2019 telah disetorkan oleh Kepala Desa Lancang Kuning Cholili Bunyani ke Kas Desa Lancang Kuning melalui rekening Bank Riaukepri dengan nomor rekening : 146-20-00036 dengan nomor validasi 42.73.20793 146 40177 pukul 10:54:05 WIB sebesar R. 22.600.001,- (Terbilang : Dua puluh dua juta enam ratus ribu satu rupiah).

Berdasarkan pengembalian tersebut, tim penyelidik Kejari  Bintan saat itu mengembalikan prosesnya  kepada APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Kabupaten Bintan untuk dibina lebih lanjut.

Dan selanjutnya, pada tahun 2022 Kejari Bintan kembali mendapatkan laporan masyarakat Desa Lancang Kuning pada 15 Agustus 2022. Tapi saat itu, terlebih dahulu kami meminta kepada Inspektorat Kabupaten Bintan untuk melakukan pemeriksaan serta audit terhadap Desa Lancang Kuning. Dan ada temuan yang didapat Inspektorat Kabupaten Bintan. Temuan itu menyangkut adanya penyimpangan dari tahun 2018 sampai 2021 sebesar Rp504.400.000,- (Terbilang : Lima ratus empat juta empat ratus ribu rupiah).

Bahwa selanjutnya atas temuan tersebut Kejari Bintan melakukan penyelidikan dan menyerahkan kembali kepada Inspektorat Kabupaten Bintan sesuai surat nomor: B-230/ L.10.15/ Cum.1/ 01/ 2023, tanggal 30 Januari 2023.  Untuk diselesaikan dengan cara mengembalikan, dengan jangka waktu selama 60 hari sebagaimana ditentukan dalam MOU antara Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan RI dan Kepolisian Negara RI. Tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum, dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2023.

Namun sampai batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan hasil temuan tersebut. Baik dari Inspektorat maupun temuan dari Kejaksaan. Hal tersebut sudah dikoordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten Bintan. Namun sampai saat ini belum ada surat balasan dari Pemerintah Kabupaten Bintan.

Dan tim penyidik menemukan nya tahun 2018 sampai dengan 2021. Bahwa di Pemerintah Desa Lancang Kuning telah melaksanakan kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021, menggunakan Keuangan Desa yang bersumber dari Dana Desa (APBN).

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) terkait Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan  Penyalahgunaan Keuangan Desa Lancang Kuning Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021. Dengan Nomor R-334/L.10/H.VI/10/2023 tertanggal 04 Oktober 2023, ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp. 999.908.862,- (Terbilang : Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus delapan ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah).

Dan akhirnya, tim penyidik berkesimpulan, telah cukup alat bukti dari perbuatan tersangka yang menimbulkan kerugian keuangan negara.  Dan disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.P.

Mulai hari ini, tim penyidik menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bintan (Pidsus-18) NOMOR : PRINT- 01 /L.10.15/Fd.2/10/2023 tanggal 06 Oktober 2023 dan Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjung pinang selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan (T-2) NOMOR : PRINT-01/L.10.15/Fd.2/10/2023 tanggal 06 Oktober 2023. (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA