Maling HP Ditangkap Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota

waktu baca 2 menit
Senin, 16 Des 2024 10:07 0 67 admin

Tanjungpinang, Dinamikaglobaltimes.id

Seorang Residivis Pencurian warga Anambas berinisial A (46), merupakan seorang pecatan PNS, kembali ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Polresta Tanjungpinang, lantaran mencuri satu unit Handphone milik seorang pelajar yang sedang bermain Basket di jalan Teladan Tanjungpinang, Kamis (05/12/2024) lalu.

Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Alson membenarkan, bahwa personel Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan tersangka A (46) setelah beberapa hari kejadian dan menerima laporan dari orang tua korban, Senin (16/12/2024).

Iptu Alson mengatakan kronologis penangkapan, setelah dilakukan serangkaian penyidikan oleh personel Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Safri. Sehingga, tersangka berhasil ditangkap hari Minggu (08/12/2024) disebuah bangunan kosong bekas sebuah hotel yang tidak digunakan lagi dikawasan jalan Bintan.

โ€œAlhamdulilah, berkat kerja keras personel Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti masih berada ditangannya, “kata Iptu Alson, Senin (16/12/2024).

โ€œTersangka A (42) merupakan seorang Residivis kasus pencurian. Dan sudah berulang kali menjalani hukuman. Antara lain, sebanyak 4 kali di Anambas dan 2 kali di tangkap oleh Polsek Tanjungpinang Kota, “terang Kapolsek.

โ€œSaat ditangkap, tersangka masih tertidur pulas di sebuah bangunan bekas Wisma Riau yang berada di Jalan Bintan Kelurahan Tanjungpinang Kota Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang bersama barang bukti 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A54, “lanjut Iptu Alson.

Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polsek Tanjungpinang Kota. Ancamannya, pasal 362 K.U.H.Pidana Jo Pasal 487 K.U.H.Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara ditambah 1/3 dari hukuman. (***).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA