Lokasi Penimbunan Mangrove di Kampung Tua Dapur 12 Sagulung Diduga Tak Berizin

waktu baca 2 menit
Jumat, 18 Agu 2023 14:18 0 533 admin

Dinamikaglobaltimes.id – Sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga dan merawat lingkungan hidup, seperti halnya hutan Mangrove yang sejatinya berperan untuk menyerap polusi serta sedimen agar tidak mengalir ke laut selain itu juga menjadi penghalang lumpur yang dapat merusak terumbu karang laut.

Namun sangat disayangkan hutan mangrove yang ada di Lahan kampung Tua Dapur 12, kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam jauh dari kata aman ataupun dilindungi. Dari hasil investigasi awak media dilokasi tersebut, Jumat (18/08). Mangrove disana telah rusak akibat adanya penimbunan dan pengerukan alur laut yang diduga untuk pelabuhan, yang dilakukan pengelolah yang tidak bertanggung jawab dan diduga tidak mengantongi izin.

Sutan Bayu Anggara, S.H, M.H,. Praktisi Hukum dan Pemantau Lingkungan Hidup mengatakan “kasus penimbunan hutan mangrove di Sei Pelunggut, Sagulung ini akan merusak kawasan pesisir terutama ekosistem laut yang jadi mata pencarian nelayan disana,” jelasnya.

Pihaknya menyayangkan tidak adanya tindakan hukum terhadap pengrusakan ekosistem mangrove atas nama pembangunan itu. Seolah instansi terkait perizinan dan penindakan seolah tutup mata, padahal disana telah terjadi eksploitasi alam demi memenuhi kebutuhan investasi, ruang, perumahan, pelabuhan yang juga diduga ilegal dan pendukung lain.

Sudah jelas kok, larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tegasnya.

Ia pun mengaku prihatin dengan perbuatan oknum-oknum yang tega membabat hutan bakau dan melakukan penimbunan. Padahal upaya pelestarian hutan bakau terus dilakukan pemerintah saat ini. 

“Dan tentu, secepatnya kita akan mengkomfirmasi kepada pihak BP Batam serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam terkait perizinan lahan, PL penimbunan atau pemotongan izin cut & fill dan izin Lingkungan Hidup,”  pungkas (Praktisi Hukum dan Pemantau Lingkungan Hidup) itu. (acc)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA