Limbah Pencucian Tambang Pasir PT. GML Rusak Lahan Warga

waktu baca 2 menit
Selasa, 9 Jan 2024 03:20 0 527 admin

Bintan, Dinamikaglobaltimes.id

Persoalan lahan warga yang diserobot dan dirusak oleh PT. Gunung Mario Lagaligo (PT. GML), perusahaan tambang pasir di desa Tembeling Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan, akan ditindaklanjuti ke jalur hukum. Hal itu disampaikan Edi Wiyono, selaku pemegang kuasa atas lahan tersebut.

Menanggapi berita terkait lahan itu, Edy menyebutkan,  akan mendesak perusahaan untuk melakukan ganti rugi, “Kalau memang tak ada respon dari perusahaan, kami akan menempuh jalur hukum, “tutur Edy di bilangan Batu Duabelas Tanjungpinang,  (07/01/2023).

Sementara menurut pak Lilik, pemilik lahan tersebut hanya bisa memelas, “saya ini cuma masyarakat biasa yang tak mengerti apa-apa pak.  Makanya, saya beri kuasa kepada pak Edi untuk mengurus lahan itu. Lahan itu sudah saya beli dari pak Abun. Dan hasil pengecekan lahan kemarin, disaksikan oleh pak RT dan pak RW. Bahkan, mantan ketua RT yang paham soal lahan disitu  juga ikut. Saat itu, kami tidak menemukan dua buah patok di lahan saya. Artinya, patok itu hilang. Jadi, terus terang saya tidak mau dirugikan. Apalagi lahan saya itu sudah rusak dan digenangi air, “katanya lirih,  (08/01/2023).

Ditambahkannya. Tahun 2021 lalu, fotocopy Surat Alas Hak atas lahan itu, pernah saya serahkan kepada almarhum  pak Amat (pihak perusahaan-red). Saya menduga, kelengkapan dalam mengurus perizinan mereka, sebagian menggunakan fotocopy surat Alas Hak atas lahan saya itu. Padahal, sama sekali saya tidak pernah menjual lahan saya itu, “beber lelaki berkacamata itu di Simpang Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan (08/01/2023).

Dihari yang sama, tim kerja media juga coba melakukan  konfirmasi kepada Suparno melalui telepon selulernya. Namun sayang, humas PT. GML itu terkesan enggan menjawab.

Untuk mendapatkan penjelasan terkait status lahan yang telah disulap menjadi kawasan tambang pasir itu, media ini coba menanyakannya kepada Sastro, Inspektur Tambang di Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Kepri melalui telepon selulernya.

“Jadi begini. Kemarin ada juga media yang menanyakan hal yang sama ke saya. Truss . . . Saya lakukan konfirmasi ke pelaku usaha. Dan pelaku menjawab dengan tegas, bahwa di kawasan itu tidak ada lagi lahan orang lain. Apalagi di kawasan itu semua sudah sertifikat, “tutur Sastro menirukan ucapan pihak perusahaan.

Ditambahkannya. Pihak perusahaan juga mengaku, ada warga yang datang dan mengklaim punya lahan di kawasan itu. Tapi, ketika diminta suratnya, warga tadi tidak bisa menunjukkan surat bukti kepemilikan. Jadi dalam persoalan ini, saya coba beri saran. Kalau memang ada warga yang mengaku punya lahan di kawasan itu, baiknya ditunjukkan saja surat-surat kepemilikannya. Supaya cepat permasalahan ini selesai, “saran Inspektur Tambang itu  lewat ponselnya, (08/01/2024). (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA